LIMBAH PT.FRANS BROTHERS SEJATI MERUSAK LINGKUNGAN

Penulis: Samsul Hidayat SH

CIKANDE, SERANG - Rupanya ancaman sanksi berat bagi pelanggar Undang-undang Lingkungan Hidup yang dikeluarkan Pemerintah RI tidak berdampak bagi PT. Frans Brothers Sejati sebuah pabrik pemintalan dan pewarna textile yang bersatu dengan PT. Frans Putratex di Kp.Tari Kolot Desa Cikande-Kecamatan Ckande Kabupaten Serang.

Dampak pembuangan limbah yang dihasilkan oleh PT.FBS telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang hebat, belum lagi gangguan terhadap taraf kesehatan masyarakat sekitar sangat terasa.

‘’Semua sawah dan pohon pisang kami disepanjang aliran sungai kecil Kp.Tari Kolot mati dan tidak menghasilkan belum lagi gatal-gatal dan bau menyengat yang sering kami rasakan ini sudah berjalan tahunanâ,’’ ujar Uni salah satu koordinator petani seputar Desa Cikande.

Apa yang dikatakan Uni bukan hanya bualan. Tim wartawan Warta Merdeka, M2Media, Banten Online dan LSM Lingkungan Hidup di Banten pada Minggu s/d Rabu telah membuktikan ke lapangan akibat buangan limbah yang dilakukan oleh PT.FBS tersebut sebut saja kali kecil RT.02/IV airnya mengalir hitam pekat berbau. Buangan air tersebut bermuara ke sungai Cibeureum terus ke Sungai Cidurian, belum lagi buangan limbah rahasia yang tersamar karena bersatu dengan intake air baku di sungai Cibeureum serta gorong-gorong yang dipakai buangan limbah.

Berarti terdapat tiga titik lokasi pembuangan limbah beracun tersebut. Biasanya limbah yang pekat bau dan kotor dibuang langsung pada antara jam 10.00 atau 16.00. Airnya panas, sering hitam pekat dan bau sehingga sering menimbulkan gatal-gatal dan mual. Ketika itu perwakilan PT.FBS Hendro pernah meminta bantuan agar tidak demo dan berjanji akan melakukan rehabilitasi dan ganti rugi.

‘’Tapi kenyataannya nol besar. tetap saja limbahnya merusak,’’ demikian Ali seorang tokoh masyarakat Tari Kolot-Cikande.

Dan menurut beberapa sumber di Desa Cikande hal ini sudah berkali-kali disampaikan kepada aparat Desa, Kecamatan maupun pihak terkait namun tidak pernah ada penyelesaian yang kongkrit malah diindikasikan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang seperti tutup mata atau malah main mata dengan pihak pengusaha PT tersebut.

Tentu saja ini perbuatan sangat tidak bermoral. Sebaiknya pihak Kejaksaan dan Polisi segera menindaklanjuti kasus ini. ‘’Kami sudah jadwalkan pertemuan dengan Gubernur Banten dan MUSPIDA Prov.Banten agar membawa kasus ini kemeja hijau, kita akan tuntut apabila ada oknum yang terlibat akan kita sikat habis masa perbuatan yang merusak lingkungan dan menjadikan rakyat menderita masih sempat ambil untung dan tutup mata,’’ ujar Ulfa Rusmiati S.Sos ketua LSM Lingkungan Hidup Benteng Banten.

1 Komentar

  1. saya sangat-sangat setuju dengan pendapat anda dan menyokong dari jauh ,semoga berhasil mengembalikan lingkungan alam sekitar kita hidup sehat dan bebas limbah.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama