RUU-LLAJ Timbulkan Perseteruan Polri - Dephub



Penulis: Aris Kuncoro

Draft Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU-LLAJ) baru yang kini tengah dibahas di DPR-RI, telah menimbulkan pro-kontra berkepanjangan di masyarakat. Yang parahnya lagi, RUU-LLAJ usulan Departemen Perhubungan yang direncanakan menggantikan UU No. 14 tahun ….. tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini ternyata telah menimbulkan pertentangan dengan instansi lain, khususnya Polri.

Sumber pertentangan ini, terutama dalam pembahasan awal di tingkat birokrat sebelum diusulkan ke DPR, pihak Departemen Perhubungan dituding telah bersikap ‘’arogan’’, karena tidak mengajak instansi lain yang terkait, khususnya Polri untuk membahasnya. Akibatnya, bisa ditebak, draft RUU-LLAJ versi Departemen Perhubungan menimbulkan ketersinggungan pihak Polri.

Terlebih lagi, beberapa pasal dalam draft RUU-LLAJ usulan Departemen Perhubungan tersebut, ternyata ada yang bertentangan dengan UU-LLAJ yang lama. Bahkan, sejumlah pasal, tegas-tegas mengebiri kewenangan Polri. Misalnya, dalam soal pengeluaran STNK, dalam draft RUU-LLAJ yang baru penanganannya nanti akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Padahal selama ini, kewenangan pengeluaran STNK, terutama dalam masalah registrasi dan identifikasi (regiden) ditangani oleh Polri.

Tampaknya, soal kewenangan soal STNK inilah yang menjadi pokok masalah dan sumber perdebatan yang berkepanjangan. Ini bisa dimaklumi, karena soal regiden, sering bersangkut paut dengan upaya pengungakapan kejahatan. Bahkan, kasus terorisme bom pun bisa terungkap berkat adanya informasi awal soal nomor rangka mobil, dan ini berkaitan dengan soal regiden. Dikhawatirkan, jika nanti ditangani Dishub, koordinasi untuk pengungkapan sebuah kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor sulit dilakukna.

Yang membuat kita sedih, berkaitan dengan RUU-LLAJ yang baru itu, kini ada rumors bahwa hal itu berkaitan dengan dunia bisnis. Malah, rumors yang berkembang menyebut-nyebut ada pengusaha besar di belakang RUU-LLAJ. Wah, ini bisa runyam. Kita khawatir, nanti biaya pengurusan STNK makin membengkak. Jadi, kita berharap, jangan korbankan rakyat, berkaitan dengan RUU-LLAJ ini.

Keterangan foto: Penulis (Aris Kuncoro) in action

10 Komentar

  1. saya berpedapat, bahwa apabila STNK dan SIM kembali ke DEPHUB, itu berarti kita sudah kembali kepada JALUR yang sebenarnya. masalahnya bukan kepada siapa tapi sistem yang bekerja. Contoh apakah polri tidak bisa mengakses data yang tidak ada administrasinya di POLRI? Polri untuk kepentingan penyidikan berhak mengakses setiap data apapun, milik siapapun apalagi milik pemerintah. Jadi apabila alasan sulit koordinasi maka itu bukan alasan. tapi jangan khawatir, kalau saya tidak salah instansi penerbit STNK dan SIM dalam RUU tersebut adalah instansi yang ditunjuk Pemerintah. jadi belum tentu DEPHUB.

    kepada penulis, saya mengundang anda di www.sutan-pariaman.blogspot.com

    BalasHapus
  2. Asal kalian semua tahu ajaa RUU LLAJ penuh muatan Politis, disamping memang dephub arogan dan kebablasan mau mengambil wewenang untuk buat sim dan stnk, ada indikasi semua kadis perhubungan seluruh indonesia patungan untuk membayar ke Oknum anggota DPR RI supaya RUU LLAJ di golkan.( informasi dari kawan - kawan di internet sech). Mohon kepada KPK dan Kejaksaan serta Bareskrim Polri menyelidiki indikasi suap ini. Biar RUU LLAj batal dan rakyat aman tentram tidak tambah sengsara. Buat yang dukung Dephub, pasti deh rekanan atau malah pegawai dephub sendiri hahahahahahahahah

    BalasHapus
  3. SAYA 10000% GAK YAKIN DEPHUB AKAN MAMPU MENGAYOMI MASYARAKAT SEPERTI POLANTAS POLRI, KITA AKUI POLANTAS NAKAL PASTI ADA, TAPI SELAMA INI POLANTAS POLRI KHUSUSNYA PELAYANAN SIM DAN STNK SUDAH CUKUP BAGUS. JANGAN DIBUAT RIBET LAGI AJUKAN PROPOSAL KE DPR RI SEGALA UNTUK GANTI DGN RUU LLAJ. SUDAH TANPA KORDINASI DAN TERKESAN SOMBONG TRUS PASTI ADA KOLUSI DENGAN REKANAN DAN OKNUM DI DPR RI. KPK AYO CROSS CHECK, SEMOGA TERUNGKAP KOBOHONGAN DEPHUB, INSYA ALLAH.....

    BalasHapus
  4. Lagi-lagi wakil rakyat yang seharusnya MENSEJAHTERAKAN rakyat dengan aspirasinya justru lagi-lagi MENYUSAHKAN,MENYESATKAN dan mengambil keuntungan dari pundi-pundi uang SOGOKAN dari dephub.. makanya wakil rakyat yg akan MENGAKHIRI masa jabatannya tidak lama lagi, menggunakan AJI MUMPUNG dengan segera meng-dok draft RUU lantas yang notabene bisa bikin tambah tebel dompet para wakil rakyat,....
    NASIB,NASIB....
    Indonesia yg seharusnya KEDAULATAN TERTINGGI ada di tangan RAKYAT,malah rakyat yg selalu jadi KORBAN.... NAUDZUBILLAH...
    segera bertaubatlah para wakil-wakil rakyat,...
    Anda sebagai PEMBANTU kami,PENYALUR suara kami,...

    BalasHapus
  5. Yang sudah ada diteruskan saja, kenapa susah2 bikin baru???
    Kalo ada yang kurang baik, perbaiki aja, simple.. biayanya juga lebih murah..
    Belum tentu yang baru bagus kayak sekarang, saya gak yakin..
    Saya sebagai Rakyat mengusulkan ke wakil saya di DPR, tolong pertahankan utk diurus oleh Kepolisian, jangan DepHub.
    Trims.

    BalasHapus
  6. Waduh semua sudah pada jadi main hakim nih, saya sarankan pada main jadi rakyat aja deh, percaya pada wakil-wakilnya di senayan, kalau belum-belum sudah ngomong masalah suap, emang hanya dephub yang menyuap, bukannya malah polantas yang bisa main gituan, yang notabene punya dana yang maha besar dari pembuatan sim dan stnk yang kayak sekarang, apa nggak gede kalau buat sim yang resminya 75.000 menjadi 350.000 trus beaya balik nama kendaraan yang besar dan penjualan nomor-nomor cantik kenaraan bermotor, hayo siapa yang punya duit banyak dan penegak hukum (jaksa, polisi sendiri dan KPK) nggak berani masuk untuk memeriksa/audit Polantas? pikirkan, kalau masih pada punya pikiran.........., Lho???????

    BalasHapus
  7. yang penting pelayanan buat rakyat meningkat... mo polisi mo dephub yang penting kita aman dan nyaman......

    BalasHapus
  8. Jangan terlalu berlebihan dalam menjustifikasi sesuatu tanpa tahu keadaan yang akan datang.
    Selama ini kalo dilihat dari fungsi, memang lebih berwenang DISHUB dari pada Polisi menyangkut pengeluaran STNK.
    Kalo kita mau jujur kembali kedalam suatu sistem, fungsi dari Polisi itu apa?
    Padahal apakah polisi mau berpikir pusing untuk membuat prasarana Pengujian Kendaraan Bermotor?

    Kita hanya berdoa semoga DISHUB dapat menjaga amanah dengan baik, tanpa kita harus mengada ada pikiran buruk dengan adanya Konspirasi dibalik RUU LLAJ.

    Kalo masalah "mengebiri", jangan terlalu dipermasalahkan.
    Saya sering melihat aparat polisi menilang pengendara roda 4 ke atas jika mereka tidak memakai sabuk pengaman.
    Kalo kita mau jujur, peraturan mengenai sabuk pengaman yang mengeluarkan siapa?
    Apakah polisi berwenang mengeluarkan surat tilang jika masalah sabuk pengaman tidak tercantum dalam peraturan mereka?

    Sekarang lebih baik kita berdoa supaya tujuan RUU LLAJ dapat terlaksana dengan baik. Hilangkan pikiran menyesal dan sakit hati karena adanya UU LLAJ 2009 dapat memangkas pendapatan kita sebelumnya.

    Sebenarnya yang menjadi ganjalan RUU LLAJ ini adalah diberlakukannya ijin pada kendaraan non mesin.
    Jadi becak, sepeda angin harus mempunyai ijin seperti dulu.

    BalasHapus
  9. UU LLAJ Udah Disyahkan....Anda Udah Liat...itu Bukan UULLAj, Tapi UU KepNegRI Jilid II....Didalam UU Tersebut hanya menyebutkan 1 instansi yang jelas yaitu KepNegRI...Semakin SuperPower DOng...Selamat...Semoga LLAJ bisa jadi makin bagus...kita liat

    BalasHapus
  10. Makin bagus dari hongkong kali yak....!!!lihat tuh proyek simulator SIM yang ber milyar-milyar....makan tuh UU LLAJ 2009 yang gak mementingkan kebersamaan antar instansi pemerintah....bukti nyata arogansi POLRI...!!

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama