Dugaan Penyimpangan Lelang Proyek di Bappeda Bekasi Dilaporkan ke KPK dan Polda

Penulis: Aris Kuncoro

BEKASI- Dugaan adanya penyelewengan dalam pelaksanaan lelang proyek pengadaan jasa konsultasi di Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupatn Bekasi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya Tim Advokasi Kebijakan Konstruksi Indonesia ‘’Jurnal Independen’’.

Koordinator tim ini Samsul Hidayat SH mengungkapkan, atas laporan tersebut KPK dan Polda menyatakan menanggapi serius laporan tersebut, dan siap menindaklajuti. Ini tercermin dari surat tanggapan KPK no.B1512/D.PIPM/KPK/VII/2006 tanggal 17 juli 2006 dan surat tanggapn dari Polda Metro Jaya Unit Sat.V/Korupsi Polda Metro Jaya dengan no.pol : B-2273-7-2006-Dit.Reskrimsus.

Menurut Samsul, masukan Tim Advokasi itu berkaitan dengan indikasi penyimpangan terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada pelaksanaan Lelang Proyek Pengadaan Jasa Konsultasi BAPPEDA Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2006 yang dapat menimbulkan kebocoran dan pemborosan keuangan negara milyaran rupiah.

Proses Pelaksanaan Proyek Pengadaan Jasa Konsultasi pada Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Bekasi ini berjumlah 22 paket klasifikasi A senilai Rp 5.276.617.700 dan 3 paket klasifikasi B senilai Rp.260.443.000 dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2006 dan diumumkan pemenangnya pada tanggal 5 Juli 2006.

Samsul menduga telah terjadi manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Panitia lelang / Penjabat pembuat komitmen. Hal tersebut telah melanggar Instruksi Presiden No.5 Tahun 2004, Tentang percepatan Pemberantas Korupsi pada point ke Enam(6), antara lain Proses Pembukaan Dokumen Penawaran yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Lelang Pengadaan Jasa Konsultasi tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab panitia lelang tidak melakukan pembukaan dokumen penawaran administrasi dan teknis (sampul 1) apalagi membacakan keterangan semua surat dokumen penawaran administrasi dan teknis.

Sehingga secara jelas Panitia Lelang telah melanggar ketentuan angka 9 hurup a dan hurup e, yang menjadi ketetapan Lampiran 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tanggal 3 November 2003.

Panitia Lelangm katanya, telah melakukan penyimpangan Kepres No.80 Tahun 2003 dalam proses Pelaksanaan Pengadaan jasa Konsultasi, yang menyebabkan terjadiya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langung dalam proses pengadaan barang/jasa (Conflict of interest).

Panitia Pelaksanaan Lelang juga dinilai menghalangi terjadinya persaingan yang sehat . sesuai ketentuan Kepres 80 tahun 2003, Pasal 27 angka 1, hurup>a dan hurup>b.

Menurut Samsul yang juga politisi partai golkar ini, Panitia Lelang patut diduga telah melakukan perbuatan pidana, Pasal 415 KUHP yang bunyinya: seseorang penjabat atau orang lain yang ditugasi menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan dalam perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, Jo Pasal 421 KUHP : seorang penjabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama