Banyak Pelanggaran Bangunan Didiamkan, DPRD DKI Desak Kasudin P2B Jaksel Dicopot

Oleh: Badar

JAKARTA (wartamerdeka) - Bangunan bermasalah di Jakarta Selatan kini makin matak. Ada kesan, pihak aparat yang berwenang, khusus Sudin P2B Jakarta tutup mata. Bahkan seperti sengaja membiarkan. Hal ini mengundang kritikan pedas dari anggota DPRD DKI Ahmad Husen Alaydrus.


Alaydrus menduga, penyebab makin suburnya bangunan bermasalah di Jakarta Selatan, karena adanya kolusi antara oknum aparat dengan pemilik bangunan. Politisi Partai Demokrat ini pun mendesak Gubernur DKI agar segera mencopot Kasudin P2B jika tak mampu menertibkan aparatnya.

Menurut Alydrus, maraknya bangunan bermasalah akan berdampak langsung terhadap fungsi Jakarta Selatan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) serta daerah resapan air (DRA). “Lihat saja, dari tahun ke tahun jumlah titik banjir di Jaksel bertambah terus,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (20/11).

Selama ini, lanjut Alaydrus lagi, tindak penyegelan dan surat perintah penghentian pelaksanaan pembangunan (SP-4) lebih banyak dimanfaatkan sebagai alat negoisasi dengan pemilik bangunan. Akibatnya, berbagai bentuk pelanggaran pun marak karena direstui oknum aparat terkait.

“Kita minta Gubernur DKI memperhatikan dengan serius kondisi wilayah Jaksel. Kalau memang Kasudin P2B tak becus menertibkan para kasi di kecamatan, copot saja. Termasuk satgas bangunan, kalau tak maksimal lebih baik dibubarkan," tegasnya.

Alaydrus mencontohkan kondisi yang terjadi di Kecamatan Mampang Prapatan. Di kawasan ini bangunan bermasalah tumbuh subur. Di antaranya di Jl Kemang Timur Raya No. 17, Jl Bangka Dua, Jl Kemang Utara, Jl Kemang Selatan, Jl Kemang Dalam X/ 15D serta Jl Bangka VII. Bangunan-bangunan tersebut tidak pernah ditindak. Sehingga indikasi adanya kolusi antara pemilik bangunan dengan aparat terkait dari Sudin P2B terlihat jelas.

Yang menyedihkan lagi, hampir semua bangunan itu sudah mencapai tahap pembangunan 60%. Pelanggarannya juga beragam, mulai dari melanggar garis sepadan bangunan (GSB), rencana jalan, dan malah ada yang memakai ijin mendirikan bangunan (IMB ) bodong. Seperti diketahui GSB ditetapkan sepuluh meter dan rencana jalan 18 meter khusus untuk bangunan di Jl Kemang Selatan, Kemang Timur, serta di Jl Kemang Utara. Tapi semuanya tak diindahkan oleh pemilik bangunan, dan pihak P2B Jakarta Selatan membiarkan saja hal itu.

Begitu juga di Jl Kemang Dalam X/ 15D memergunakan IMB lama peruntukan rumah tinggal, tetapi bangunan itu dipakai untuk perkantoran berlantai empat. Termasuk di Jl Bangka VII milik Ferry, menggunakan IMB sebagai rumah tinggal tapi fisik bangunannya untuk tempat usaha.

Ditambahkan Alaydrus, pelanggaran serupa tak hanya terjadi di Kecamatan Mampang Prapatan. Di Kecamatan Tebet, juga marak terjadi pelanggaran.Contoh di Kelurahan Tebet Barat, khususnya di Jl Tebet Raya no 14, terdapat bangunan 3 lantai dengan struktur Ruko dengan ijin IP 1181/PIMB TGL 25 Mei 2008. Bangunan ini melakukan pelanggaran, karena tidak memiliki jarak bebas samping samping kiri dan kanan serta belakang. Hasil pantauan di lapangan, bangunan ini sudah disegel namun tidak dibongkar. Dalam segel tertulis tidak sesuai IMB. Pelanggaran-pelanggaran seperti itu, juga terjadi di Pancoran, Jagakarsa, serta Pesanggrahan.

Selain merusak kondisi wilayah Jaksel sebagai RTH dan DRA, berbagai pelanggaran itu membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi bangunan sesuai SK. Gub. DKI No. 63 dan 76/2000 tentang tarif retribusi pembangunan kota menjadi raib. Karena dananya tidak disetorkan ke kas daerah (Kasda). Dan diduga, dananya masuk kantong oknum aparat. PAD yang seharusnya masuk ke Kasda, justru lenyap. Ini jelas berindikasi adanya korupsi, sehingga layak jika aparat yang berwenang menyelidiki kasus korupsi untuk turun tangan melakukan penyelidikan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama