Disesalkan, Maraknya Pelanggaran Bangunan di Tebet dan di Sejumlah Kec. Lain di Jaksel

JAKARTA (wartamerdeka) - Pelanggaran bangunan di Jakarta Selatan makin parah saja. Selain di Kecamatan Tebet, pelanggaran bangunan juga banyak terjadi di Pancoran, Jagakarsa, dan Pesanggrahan.


Di Kecamatan Jagakarsa, misalnya. Di sini terdapat bangunan Indomaret di Jl Srengseng Sawah RT 05/07 dan ruko 6 unit RT 01/07 No. 1 Kelurahan Srengseng Sawah yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Lalu Jl Raya Lenteng Agung No 49 RT 05 RW 02, Kel. Lenteng Agung, terdapat pula gudang Aqua tanpa ijin.

Di Kecamatan Pancoran, bangunan bermasalah di Jalan Raya Pasar Minggu No. 14 A. Di lokasi ini terdapat bangunan minimarket 2 lantai di dalam areal SPBU tidak memiliki IMB. Bangunan ini sudah dalam proses pengerjaan, dan sudah dalam kondisi 80 persen selesai.Ironisnya meskipun tidak memiliki IMB, pembangunan fisik bangunan ini jalan terus tanpa ada tindakan dari pihak Seksi P2B Kecamatan Pancoran maupun Sudin P2B Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Di Kecamatan Pesanggrahan, bangunan bermasalah terdapat di Jalan Deplu Raya No. 15 Kelurahan Bintaro. Di tempat ini terdapat bangunan dengan ijin rumah tinggal, tapi fisik bangunan berstruktur ruko 2 lantai, empat unit.

Sedangkan di Kecamatan Tebet, seperti diberitakan sebelumnya, berdiri gudang tanpa ijin dengan fisik pekerjaan 90 % di Jl Dr Saharjo Gang Sawo 3 No. 5, Kel Manggarai Selatan. Hasil investigasi di lapangan, diperoleh keterangan bahwa bangunan bermasalah tersebut dibekingi oknum P2B Kecamatan Tebet .

Masih di Tebet, pelanggaran bangunan juga terjadi di Jl. Tebet Raya no 14. Di sini, terdapat bangunan 3 lantai dengan struktur Ruko dengan ijin IP 1181/PIMB TGL 25 Mei 2008. Bangunan ini melakukan pelanggaran, karena tidak memiliki jarak bebas samping kiri dan kanan serta belakang. Hasil pantauan di lapangan, bangunan ini sudah disegel namun tidak dibongkar. Dalam segel tertulis tidak sesuai IMB.

Sedangkan di Kecamatan Mampang Prapatan, bangunan bermasalah ini di antaranya di Jl Kemang Timur Raya No. 17, Jl Bangka Dua, Jl Kemang Utara, Jl Kemang Selatan, Jl Kemang Dalam X/ 15D serta Jl Bangka VII. Bangunan-bangunan tersebut tidak pernah ditindak. Sehingga indikasi adanya kolusi antara pemilik bangunan dengan aparat terkait dari Sudin P2B terlihat jelas.

Yang menyedihkan lagi, hampir semua bangunan itu sudah mencapai tahap pembangunan 60%. Pelanggarannya juga beragam, mulai dari melanggar garis sepadan bangunan (GSB), rencana jalan, dan malah ada yang memakai ijin mendirikan bangunan (IMB ) bodong. Seperti diketahui GSB ditetapkan sepuluh meter dan rencana jalan 18 meter khusus untuk bangunan di Jl Kemang Selatan, Kemang Timur, serta di Jl Kemang Utara.

Begitu juga di Jl Kemang Dalam X/ 15D mempergunakan IMB lama peruntukan rumah tinggal, tetapi bangunan itu dipakai untuk perkantoran berlantai empat. Termasuk di Jl Bangka VII, menggunakan IMB sebagai rumah tinggal tapi fisik bangunannya untuk tempat usaha.

Sayangnya, sampai sekarang, semua pelanggaran itu dibiarkan saja oleh pihak Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Selatan.

Badar Subur dari LSM LS2LP (Lembaga Studi Sosial Lingkungan dan Perkotaan) mengatakan kondisi seperti sangat memprihatinkan. Selain merusak kondisi wilayah Jaksel sebagai RTH dan DRA, berbagai pelanggaran itu membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi bangunan sesuai SK. Gub. DKI No. 63 dan 76/2000 tentang tarif retribusi pembangunan kota menjadi raib. Karena dananya tidak disetorkan ke kas daerah (Kasda). Dan diduga, dananya masuk kantong oknum aparat.

‘’PAD yang seharusnya masuk ke Kasda, justru lenyap. Ini jelas berindikasi adanya korupsi, sehingga layak jika aparat yang berwenang menyelidiki kasus korupsi untuk turun tangan melakukan penyelidikan,’’katanya.

Anggota DPRD DKI Ahmad Husen Alaydrus, sebelumnya juga mengkiritisi masalah maraknya pelanggaran bangunan di Jakarta Selatan ini. Alaydrus menduga, penyebab makin suburnya bangunan bermasalah di Jakarta Selatan, karena adanya kolusi antara oknum aparat dengan pemilik bangunan. Politisi Partai Demokrat ini pun mendesak Gubernur DKI agar segera mencopot Kasudin P2B jika tak mampu menertibkan aparatnya.

Menurut Alydrus, maraknya bangunan bermasalah akan berdampak langsung terhadap fungsi Jakarta Selatan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) serta daerah resapan air (DRA). “Lihat saja, dari tahun ke tahun jumlah titik banjir di Jaksel bertambah terus,” ujarnya, di Jakarta,Selasa (25/11).

Selama ini, lanjut Alaydrus lagi, tindak penyegelan dan surat perintah penghentian pelaksanaan pembangunan (SP-4) lebih banyak dimanfaatkan sebagai alat negoisasi dengan pemilik bangunan. Akibatnya, berbagai bentuk pelanggaran pun marak karena direstui oknum aparat terkait.

“Kita minta Gubernur DKI memperhatikan dengan serius kondisi wilayah Jaksel. Kalau memang Kasudin P2B tak becus menertibkan para kasi di kecamatan, copot saja. Termasuk satgas bangunan, kalau tak maksimal lebih baik dibubarkan," tegasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama