Langgar Perizinan, Show Room Mobil Disegel P2B



Oleh: Badar


JAKARTA-Sebuah bangunan rumah mewah yang berlokasi di Jalan Pakubuwono Raya disegel aparat Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Selatan. Penyegelan ini dilakukan, karena bangunan yang pada awal didirikannya memiliki izin sebagai tempat tinggal, kini telah beralih fungsi sebagai show room mobil.

Pemilik bangunan tampak tak kuasa melihat kedatangan petugas. Mereka terlihat pasrah dengan langkah penyegelan itu. Bahkan, sejumlah petugas dengan leluasa menggembok pagar show room yang di dalamnya masih bertengger mobil di halaman parkir gedung tersebut.

Kasie Penertiban Sudin P2B Jakarta Selatan, Rudi Lapino mengatakan, penyegelan yang dilakukan pihaknya dikarenakan pemilik secara sengaja telah mengubah peruntukan bangunan dari sebuah rumah tinggal menjadi show room mobil. Hal ini, katanya, jelas telah melanggar Perda No 7 tahun 1997 tentang Ketentuan Mendirikan Bangunan.

“Bangunan itu sudah lama berdiri, dan izinnya hanya sebagai tempat tinggal. Pemiliknya kemudian merenovasi bangunan baru-baru ini,” ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan pemilik bangunan pada prinsipnya jelas melanggar ketentuan yang ada. Padahal, sesuai ketentuan, jika ada perubahan pemilik harus memberitahu petugas dan mengurus izin kembali.

“Masyarakat harus urus perizinannya dahulu, jika memang ada perubahan pada bangunan mereka,” harapnya.

Bahkan, katanya, sebelum adanya penyegelan itu, pihaknya mengaku telah melayangkan surat peringatan. Namun, hal itu tidak digubris pemiliknya, sehingga petugas terpaksa melakukan langkah tegas dengan menyegel bangunan tersebut

“Pemilik telah merubah peruntukan bangunan tersebut dari hanya sebagai rumah tinggal menjadi sebuah show room mobil, dan ini jelas tidak dibenarkan,” jelasnya.

Seorang yang diduga sebagai pemilik show room tampak terpukul dengan penyegelan itu. Tidak hanya itu, salah seorang petugas keamanan setempat sempat melarang wartawan memotret bangunan tersebut. Bahkan, sempat terjadi adu argumen antara petugas satpam dengan wartawan, meskipun tidak berakhir dengan adanya insiden.

“Kalau mau potret harusnya izin dahulu,” cegah petugas satpam tersebut.

Langkah penyegelan yang dilakukan pihak P2B terlihat masih setengah-setengah. Pasalnya, selain di tempat itu, masih banyak bangunan rumah di Jakarta Selatan telah berubah fungsi menjadi kantor dan tempat kegiatan bisnis. Namun, hal itu luput dari pengawasan petugas.

Keterangan Gambar: Show Room di Jalan Pakubuwono Raya disegel

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama