Penataan Kawasan Jakarta Selatan Dilematis


Oleh: Badar/Aris


JAKARTA-Banyaknya alih fungsi kawasan dari rumah tinggal menjadi kawasan bisnis, telah menjadi problem dilematis bagi Pemkot Jakarta Selatan. Pasalnya, di satu sisi Pemkot Jakarta Selatan membutuhkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor bisnis tersebut, tapi, di sisi lain, keberadaan pusat bisnis tersebut banyak yang menyalahi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah digariskan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Badan Perencanaan Kota (Bapeko) Jakarta Selatan Sahat Parulian, Rabu (24/12) pun mengakui jika telah terjadi perubahan kawasan yang memang telah menyalahi aturan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang di sejumlah kawasan di Jakarta Selatan.
Dirinya mencontohkan, perubahan itu terjadi seperti pada kawasan Jalan Pangeran Antasari, Jalan Tendean, Jalan Wijaya, dan Kemang adalah diperuntukan sebagai kawasan perumahan. Namun, praktiknya kawasan itu telah berubah fungsi menjadi kawasan bisnis.

Hal yang sama pun terjadi pada kawasan Jagakarsa dan Pesangrahan. Di tempat itu sesuai aturan penataan ruang seharusnya menjadi daerah resapan air karena posisinya yang berada di pojok Jakarta . Namun, pada kenyataannya telah berubah cukup pesat menjadi kawasan perumahan warga.

“Kawasan telah terlanjur berubah, dan otomatis jadi dilema buat pemerintah untuk menata ulang kawasan tersebut. Sejumlah area yang diperuntukkan buat kawasan perumahan telah berubah menjadi pusat bisnis, perdagangan, barang dan jasa. Sektor inilah yang berkontribusi besar menyuplai PAD dengan laju ekonominya hingga 56,63 persen pada tahun 2008 ini,” ujarnya.

Meskipun begitu, pihaknya tetap konsisten dalam menerapkan aturan tersebut. Bahkan, katanya, mengacu pada UU No 26 tahun 2007, setiap bentuk pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya perubahan suatu kawasan maka bisa dikenakan sanksi dari pemerintah. Sanksinya, mulai dari peringatan tertulis, denda hingga Rp 500 juta, dan bahkan pidana kurungan hingga 3 tahun penjara.

Menurutnya selain mengacu pada undang-undang yang ada, Perpres No 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur pun mengharuskan adanya penataan terpadu pada kawasan pinggiran yang menjadi daerah penyangga Jakarta. Itu artinya ke depan, untuk kawasan Jagakarsa dan Pesangrahan tidak boleh lagi adanya bangunan perumahan, karena peruntukannya adalah sebagai daerah resapan air.

“Jagakarsa harus jadi kawasan hijau, dan kita konsisten untuk mengatur hal itu. Namun, apa yang kita lakukan juga perlu dukungan dari Pemkot Depok, karena bagaimanapun pengaturan tata ruang yang kita buat kalau tidak didukung oleh Pemkot Depok dengan mengendalikan pembangunan di pinggiran Jakarta, semuanya akan menjadi terkendala,” katanya.

Terlebih, tujuan dari pengaturan tata ruang kawasan ditujukan untuk menjaga keseimbangan kawasan. Dan hal itu, harus diimbangi dengan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Keterangan Gambar: Kepala Badan Perencanaan Kota (Bapeko) Jakarta Selatan Sahat Parulian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama