Salahi Izin, Bangunan Mewah Disegel P2B


Oleh: Badar

JAKARTA - Lantaran keberadaannya dianggap menyalahi izin yang telah diberikan, petugas Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Selatan menyegel paksa sebuah rumah mewah berlantai dua yang berlokasi di Jl Tirtayasa No 48 RT 01 RW 02, Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/1).

Tindakan tegas penyegelan yang diikuti dengan pembongkaran atap lisplang dan dinding bangunan berbahan baja tipis secara paksa dilakukan petugas sejak pukul 09.00. Dengan kekuatan lebih dari 30 petugas gabungan dari Sudin P2B, Tramtib, dan aparat Kelurahan Melawai, pembongkaran berjalan tanpa perlawanan dari pemilik bangunan mewah tersebut.

Namun, karena bangunan mewah tersebut dindingnya terdiri dari bahan baja, petugas sempat dibuat kesulitan membongkar kokohnya bangunan tersebut. Tapi, petugas tak kehilangan akal, lembaran baja yang dijadikan dinding itu akhirnya dipotong kecil-kecil dengan menggunakan peralatan las listrik.

Kerasnya baja itu, mengakibatkan proses pembongkaran belum juga berhenti hingga siang hari. Di samping dinding baja yang dibongkar, petugas juga membongkar atap lisplang dengan menggunakan linggis. Beberapa petugas lain, terlihat sibuk memasang papan pengumuman berwarna orange yang bertuliskan bangunan telah disegel.

Kepala Seksi P2B Kecamatan Kebayoran Baru Maulani Pane mengatakan, bangunan mewah berlantai dua yang disegel pihaknya karena tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan. Lanjutnya, berdasarkan SK Gubernur KDKI Jakarta No 1068 tahun 1997 bangunan itu dianggap telah merubah peruntukan sebagaimana izn awal yang telah diberikan oleh Sudin P2B Jakarta Selatan.

“Bangunan itu izinnya adalah rumah tinggal, tetapi oleh pemiliknya dirubah menjadi restoran. Ini jelas tidak dibenarkan, karena bagaimanapun izin rumah tinggal tidak bisa dilahfungsikan menjadi tempat bisnis, terlebih hal itu tidak melalui prosedur perizinan yang telah ditentukan,” katanya.

Pane menambahkan, sebelum melakukan langkah pembongkaran paksa pihaknya telah terlebih dahulu menyurati pemilik bangunan tersebut. Namun surat peringatan yang dilayangkan pihaknya tidak digubris pemilik bangunan.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, kita telah berikan peringatan. Bahkan, peringatan itu telah kita berikan sejak satu bulan lalu. Namun, surat peringatan mulai dari SP-4 sampai kepada SPB (Surat Perintah Bongkar) tak digubris pemilik bangunan,” jelasnya.

Menurutnya, pemilik bangunan sempat meminta untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun, karena telah melewati tenggat waktu yang diberikan dan dikhwatirkan pembongkaran menjadi molor, petugas akhirnya tetap tak menggubris dan langsung melakukan pembongkaran tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama