Pejabat Jaksel Pelesiran ke Turki Dapat Kecaman



Oleh : Vera Mayasari/ Aris K

JAKARTA- Kepergian Wakil Walikota Jakarta Selatan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup serta 7 Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan ke luar negeri yakni ke Turki mendapat sorotan tajam sejumah kalangan.

Koordinator Lembaga Studi Sosial Lingkungan Perkotaan Badar Subur mengatakan, masalah ini harus menjadi perhatian khusus Gubernur DKI Jakarta. Dan Gubernur harus berani menindak tegas para pejabat tersebut.

’’Karena berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No 270/1174/SJ tertanggal 4 April 2009, gubernur dan bupati/walikota serta pejabat lainnya dilarang meninggalkan tempat tugasnya selama pemilu dan perhitungan suara. Mendagri dalam surat edaran itu meminta kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota untuk tidak meninggalkan tempat bahkan Khusus Camat atau sebutan lain tidak boleh meninggalkan tempat selama lima belas hari yakni 5-20 April. Ini tertuang jelas dalam poin 4,’’ujar Badar.

Menurutnya, para pejabat itu harus ditindak tegas sesuai dengan PP 30/1980 Tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil. Dipastikan sekitar 50 pejabat yang berangkat ke luar negeri untuk pelesiran, di antaranya 7 Pejabat Lurah yaitu Empat Lurah dari Kecamatan Setiabudi. Lurah Kuningan Timur Drs Matsani, Lurah Karet Kuningan Drs Mulani, Lurah Karet Semanggi Samsul Bahri Nasution SH serta Tiga Lurah dari Kecamatan Jagakarsa Yaitu Lurah Serengseng Sawah Ahmad Arsani, Lurah Lenteng Agung Drs Bonang Irawan,Lurah Ciganjur Giarto SE Mereka didampingi para istri. Untuk Camat, tidak ada yang berangkat namun para istri Camat se Jakarta Selatan ikut dalam pelesiran ke Turki itu.

Badar menambahkan, terkait kasus ini, seharusnya Walikota Jakarta Selatan Syahrul Effendi jangan menutup nutupi dan harus teransparan mengenai izin bepergian para pejabat itu. Jika kepergian mereka ini tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, maka sudah sepantasnya Gubernur DKI Jakarta mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang ada, kata Badar bersemangat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Muhayat mengaku belum mengetahui kepergian para pejabat tersebut. Seharusnya, kepergian para pejabat harus mendapat izin dari dirinya selaku Sekretaris Daerah Pemprov DKI. Paling tidak, Walikota Jakarta Selatan melaporkan kepergian mereka. "Kepergian 50 pejabat itu harusnya sepengetahuan saya, karena kepergian mereka harus seizin saya," tegas Muhayat Balaikota DKI.

Wakil Walikota, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup dan ketujuh Lurah, diketahui pergi ke Turki sejak 14 April 2009. Mereka baru akan kembali ke tanah air pada 26 April 2009 mendatang. Akibatnya banyak warga yang tinggal di kawasan itu kecewa karena terhambat untuk mengurus KTP. Sekretaris Kota Adminsitratif Jakarta Selatan, Mangara Pardede, mengatakan bahwa keberangkatan pejabat itu sudah disetujui dan dihitung cuti.


Diperoleh keterangan, Inspektorat Wilayah Provinsi (Itwilprov) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan langsung memeriksa puluhan pejabat di lingkungan Wali Kota Jakarta Selatan sepulang mereka pelesiran dari Turki, 26 April mendatang.
Setelah diperiksa, sebanyak tujuh lurah, asisten pembangunan sekodya, dan wakil wali kota bersama istri tersebut akan dikenakan sanksi karena dinilai mengabaikan perintah melalui surat edaran Mendagri No 270/1174/SJ tanggal 4 April 2009 tentang larangan meninggalkan tempat tugas selama penghitungan suara pemilu.
"Mereka tak perlu dipanggil secara paksa. Tetapi kami tunggu saja kepulangan mereka. Dan inspektorat akan langsung memeriksa mereka," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Muhayat seusai pelantikan Anggota Tim Penggerak PKK dan Pengurus Dekranasda DKI di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (20/4).
Muhayat menegaskan, dalam surat edaran Mendagri itu berlaku sampai tanggal 20 April tidak boleh meninggalkan tempat tugas. "Tetapi kenyataannya, mereka pergi juga," jelas Muhayat.
Selain pejabat yang bepergian, tegas Muhayat, pemeriksaan akan dilakukan terhadap pimpinan wilayah yang mengeluarkan izin atas kepergian puluhan pejabat beserta istri tersebut. Pemeriksaan itu, jelas Muhayat, karena pimpinan wilayah dinilai tidak peka terhadap tugas besar yang belum selesai, yaitu penghitungan suara pada pemilihan umum (pemilu) calon anggota legislatif. "Yang mengizinkan pun tentu akan diperiksa karena dinilai tidak peka terhadap tugas besar yang belum selesai," jawab Muhayat.
Muhayat menjelaskan, sejauh ini dirinya sama sekali tidak mendapat laporan mengenai kepergian para pejabat beserta istri tersebut. Padahal, menurut aturan administrasi kepegawaian pemerintah provinsi, jika ada pejabat yang akan cuti wajib melaporkan perihal cutinya ke Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Sementara untuk lurah dan camat, prosedur permintaan cuti harus disampaikan ke wali kota dan selanjutnya berkewajiban melaporkan permohonan cuti ke Sekdaprov DKI. "Sampai sekarang yang punya kewajiban melapor (wali kota) belum melapor ke saya," ujar Muhayat.

Keterangan Gambar:Badar Subur mengecam pejabat pemkot Jaksel yang pelesiran ke Turki.

1 Komentar

  1. Apakah yang di foto itu yang menghabiskan uang negara untuk jalan-jalan ke Turki? Sebaiknya uang negara diperuntukkan bagi warga miskin, coba kembangkan budaya malu, jika mau senang-senang jangan mengorbankan uang negara atau melakukan pemerasan kepada pengusaha-pengusaha yang IMB nya ngak beres, alias bantu dulu...jika beres kami percaya para pengusaha itu tau balas budi asal semuanya penuh ketulusan. Amin

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama