Menanti Ketegasan Pemerintah Soal Bangunan Bermasalah



Oleh: Navido S

JAKARTA- Maraknya bangunan bermasalah di Jakarta hampir terjadi dimana-mana. Selain tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), banyak bangunan megah dan elit yang berdiri menyalahi peruntukan. Tengoklah misalnya di Jakarta Selatan. Data bangunan bermasalah di wilayah itu tercatat 1.690 bangunan di 10 kecamatan yang menyalahi izin. Izin yang sebelumnya hanya sebagai perumahan disulap menjadi lahan bisnis. Jumlah itu diprediksi akan terus bertambah sebab banyak yang belum terdata.

Di kawasan Elit Pondok Indah, Kebayoran Lama, misalnya, Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), mencatat sedikitnya ada 28 bangunan rumah tinggal yang menyalahi peruntukan. Bangunan senilai ratusan miliar itu kini disulap penghuninya menjadi lahan bisnis seperti pusat perbelanjaan, salon, dan usaha lainnya.

Di kawasan Kemang,Mampang Prapatan, juga demikian. Hampir di sepanjang jalan utama kawasan itu, disulap menjadi lahan bisnis. Selain restoran, bangunan itu diubah menjadi bar, club, pusat perbelanjaan dan sebagainya.

Di Kawasan Pesanggerahan tepatnya di Jl H Salim Rt 06 Rw 06 rumah tinggal akan dijadikan tempat usaha ikan hias laut dan terumbu karang, pembangunan dapat berjalan mulus karna dibekingi oleh oknum Dewan Kelurahan Bintaro. Rumah tingal yang sebelumnya dijadikan tempat usaha konveksi ini tepat berada di tengah pemukiman padat penduduk.

Jimmy (warga Keturunan) selaku pemilik bangunan di RT 06 Rw 06 Bintaro mengakui rumah yang dibelinya dan kini dibangun memang tidak memiliki ijin dan hal ini dibantu Dewan Kelurahan yang rumahnya tidak jauh dari lokasi. Padahal saat ini Pemerintah Kota sedang giat giatnya mensosialisasikan dan mendata bangunan yang dianggap melanggar Perda No 7 Tahun 199.

Data Lembaga Study Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP) juga menyebutkan, maraknya bangunan bermasalah hampir terjadi di 10 kecamatan.yang berada di Jakarta Selatan.

Di Jagakarsa, misalnya, meski wilayah ini adalah daerah resapan air (DRA) dan peruntukan hijau umum (PHU) banyak bangunan berdiri tidak memiliki izin. Misalnya, bangunan dua lantai di Jalan M. Kahfi 2 No 3&4 dan sebuah bangunan mini market di Jalan M. Kahfi 1. Wajar bila didaerah ini sering terjadi banjir.

Di Mampang Prapatan, bangunan bermasalah terada di Jalan Buncit Raya No 2. Bangunan ini izinnya 4 lantai tapi menjadi 7 lantai. Di Jalan Warung Jati Ray No 10, izinnya diketahui tempat tinggal tapi dibangun tiga lantai 2 unit. Ironisnya, meski secara jelas dan nyata seluruh bangunan itu bermasalah namun Pemkot Jakarta Selatan, terkesan diam dan Tutup Mata.

Koordinator Lembaga Study Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP) Jakarta Selatan Badar Subur mempertanyakan kinerja Sudin P2B atas menjamurnya bangunan bermsalah itu. Khususnya di Kecamatan Jagakarsa dimana daerah resapan air (DRA) dan peruntukan hijau umum (PHU). “Saya melihatnya pemerintah belum serius, bahkan ada kesan tebang pilih dan setengah hati,” katanya.

Kasudin P2B Pemkot Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono mengakui, jumlah bangunan bermasalah mencapai ribuan unit. Di Pondok Indah, dia mengaku ada 28 bangunan yang akan dibongkar. Tapi, hingga sekarang bangunan itu masih berdiri kokoh. “Kami sudah memberikan peringatan kepada mereka untuk dibongkar. Kalau tidak akan kami bongkar,” ungkapnya.

Belum lama ini, Sudin P2B belum lama ini membongkar beberapa bangunan itu. Sayangnya, pembongkaran dilakukan setengah hati sebab tidak semua struktur bangunan dibongkar. Pemilik bangunan juga menilai pembongkaran tebang pilih karena banyak bangunan bermasalah yang tidak dibongkar.

Pengamat Planologi Yayat Supriyatna menilai, maraknya bangunan liar atau beralih fungsi karena fungsi pengawasannya sangat lemah. Proses kepengurusan perizinan juga tidak transparan bahkan berbelit-belit sehingga orang lebih suka mencari jalan pintas. “Penyebab utamanya saya kira fungsi pengawasannya yang sangat lemah,” katanya.

Menurut dia, persyaratan mendirikan bangunan tidak akan dikeluarkan jika tidak memenuhi persyaratan. Artinya, banyak pemilik bangunan yang justru mengambil jalan pintas dengan cara menutup petugas dengan ‘amplop’. “Dari sinilah munculnya bangunan liar itu,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, kenapa banyak bangunan yang telah beralih fungsi. Alasannya kata dia hanya satu karena bayar pajaknya mahal apalagi bagi mereka yang tinggal di perumahan elit. Dengan demikian mereka berpikir, dari pada punya rumah pajaknya mahal mending dijadikan tempat usaha agar dapat penghasilan. “Saya kira itu yang menjadi pilihan mereka kenapa mengalih fungsikan rumahnya. Tujuannya ingin menghindari pajak,” ujarnya.

Alih fungsi rumah menjadi tempat usaha kata dia, berpengaruh terhadap resapan air sehingga menimbulkan banjir. Rumah sebelum disulap jadi tempat usaha, pasti mempunyai halaman. Disitu tumbuh pepohonan yang rindah bahkan membuat suasana sejak. Begitu di rubah, halaman menjadi lahan parkir sehingga menjadi kebakuan. “Alih fungsi ini sangat berpengaruh terhadap resapan air,” akunya.

Dia mengakui,petugas P2B tidak akan bisa melakukan pengawasan dan pengontrolan jika tidak melibatkan institusi lain.Artinya,jangan sampai jada asumsi instritusi lain dilibatkan rezekinya akan berkurang.

Institusi lainnya inilah nanti yang bekerja melaporkan pelanggaran itu. Nah, tugas P2B lah yang memberikan peringatan sampai akhirnya melakukan pembongkaran.“Saya kira saatnya pemerintah harus memperbaiki kinerjanya terutama soal perizinan harus dipermudah. Masyarakat juga harus lebih dicerdaskan terkait masalah ini jangan dibodoh-bodohi,” tambahnya.


Keterangan Foto: Rumah milik Jimmy yang dijadikan tempat usaha

4 Komentar

  1. Emang orang Cina di Indonesia jadi bulan-bulanan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, kasihan juga Pak Jimmy, orangnya baik dan warga kampung disekitarnya juga menyayanginya karena saya mengenal baik Pak Jimmy. Yang kasihan Pak dewan kelurahan Pak H. Jumedi, tokoh masyarakat yang disayangi masyarakat karena kebaikannya membantu kampung disekitarnya. Kebenaran pasti muncul, kita doakan supaya yang menulis memprovokatorkan kasus ini yaitu Badar Subur dan Navido yakni para wartawan yang tidak ada serfitikat lulus sekolah wartawan ini bisa bertobat.

    BalasHapus
  2. kenapa sih mesti nyebut2 warga keturunan segala???
    pernyataan anda menunjukan betapa kerdilnya jiwa anda, hanya orang picik saja yg mempermasalahkan pri dan non pri

    apakah anda sewaktu sekolah tidak pernah diajarkan sejarah asal usul nenek moyang bangsa kita?

    apakah anda termasuk salah satu anak yang tidak pernah memperhatikan pelajaran disekolah?

    apakah profesi pekerjaan anda sekarang ini sudah anda laksanakan sesuai dengan nilai luhurnya?

    saran saya, banyak2 baca buku mengenai asal usul bangsa indonesia, lihat dulu titik permasalahnnya baru anda ungkapkan ke publik
    atau
    kalau perlu anda sekolah lagi karena kelihatannya anda kurang menguasai pelajaran sejarah tingkat SMP !!

    BalasHapus
  3. hallo
    heran banget yah, hare gene mase ngomongin non pri mulu...........

    pantesan cuma jadi wartawan gini doang, ternyata kelasnya emang cm begini toh....cacingan de loe!!!

    sadar nggak sih, apa hubungannya pelanggaran yg dilakukan pak jimmy dgn status keturunannya?? anda sudah biasa ditanya keturunan siapa yah kalo melakukan kesalahan........

    BalasHapus
  4. Sekedar informasi untuk Pak Jimmy bahwa yang sekarang masuk dalam SK Gubernur dalam hal pelanggaran bangunan hanya kecamatan Menteng (Jakarta Pusat) dan kecamatan Kebayoran Baru (Jakarta Selatan). Kecamatan Pesanggrahan tidak termasuk dalam SK gubernur. Yang masuk SK gubernur 80% melakukan pelanggaran tapi mau diapain lagi kondisi ini? Pemerintah juga kewalahan. Mengenai pencemaran nama baik kepada Pak Jimmy itu bisa dilaporkan kepada pihak berwajib melalui SMS 1717 dan kasus ini masuk dalam SARA karena menyebut Warga Keturunan yang sekarang Dilarang oleh pemerintah untuk membangun semangat Bhineka Tunggal Ika. Kasus ini juga termasuk kasus pemerasan. Dalam hal ini Pak Jimmy coba SMS ke 1717 dan berkonsultasi dengan pihak yang berwajib. Hal ini juga bisa dilaporkan ke Dewan Pers agar Jabatan dari para wartawan yang terlibat bisa segera dicabut. Semua kembali lagi kepada Pak Jimmy, jika memang perlu ditindak bisa langsung laksanakan instruksi yang saya buat.

    Trims

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama