60 Tempat Hiburan Malam di Jaksel Harus Tutup Selama Ramadhan




JAKARTA-
Sebanyak 60 tempat hiburan malam di Jakarta Selatan harus tutup sebulan penuh selama ramadhan.Langkah ini ditempuh Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk menghormati kaum muslim selama melaksanakan ibadah puasa.

Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Selatan, AZ Harahap mengatakan, penutupan sementara merujuk peraturan daerah DKI Jakarta no 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan SK Gubernur DKI no 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata."Dimulai sehari sebelum puasa,sampai malam takbiran,"

Bagi yang melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penutupan permanen. "Jelas ada teguran. Bila masih bandel kita akan tutup," ujarnya.

Menurutnya, terdapat ratusan tempat hiburan malam di Jakarta Selatan. Namun menurut kriteria, hanya sebanyak 60 saja yang diwajibkan. "Yang lainnya tidak termasuk enam jenis itu," tuturnya.

Enam jenis hiburan yang harus tutup sementara, lanjut dia, adalah club malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, bar yang tidak berada di hotel, dan permainan sejenis bola ketangkasan. Sedangkan yang dibatasi jam operasionalnya adalah karaoke, musik hidup, dan bola sodok.

Harahap mengaku sudah berkoordinasi untuk melakukan pengawasan dan pengamanan ketentuan ini. "Kami sudah bentuk tim monitoring untuk memantau di wilayah," terang dia.(Badar)

Keterangan Foto: Kasudin Pariwisata JakaSelatan rta Drs AZ Harahap MM.MSI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama