Rintisan Sekolah Berstandar Internasional Layak Ditinjau Ulang


Oleh : Aris Kuncoro

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di berbagai kota cenderung menjadi incaran banyak calon siswa. Ribuan siswa di berbagai kota, baik di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, maupun sejumlah provinsi lain, berebut untuk mengisi bangku di sekolah-sekolah yang berstatus RSBI itu. Tapi sayangnya hanya calon siswa yang orangtuanya kaya saja yang bisa masuk sekolah RSBI. Karena di RSBI itu biayanya selangit. Dan, bagi keluarga miskin (Gakin) tentunya sulit terjangkau.

RSBI itu ide awalnya adalah untuk meningkatkan mutu atau kualitas dunia pendidikan di Indonesia agar bisa berstandar internasional. Kenyataan di lapangan, kebanyakan yang meningkat bukan mutu atau kualitas pendidikannya yang setara dengan dunia internasional, tapi biaya pendidikannya yang “bertarif” internasional..

Saking mahalnya biaya pendidikan di RSBI, seorang teman menuliskan statusnya di facebook bahwa RSBI itu kepanjangannya “Rintihan Sekolah Berstandar Internasional”. Karena ada sekolah yang tega menerapkan tariff hingga puluhan juta rupiah.

Pemerintah tampaknya perlu memikirkan kembali program RSBI ini. Karena di sejumlah tempat penyimpangan sudah banyak terjadi. RSBI mulai cenderung mengarah kepada komersialisasi pendidikan.

Yang lebih memprihatinkan lagi, RSBI ini ternyata tak hanya diberlakukan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), tapi juga di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD). Padahal pemerintah sudah mencanangkan adanya wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun –yang berarti mencakup dari jenjang SD hingga SMP. Dan semangatnya adalah mengarah kepada pendidikan gratis –dalam rangka menyukseskan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.

RSBI, jelas menyalahi semangat pendidikan gratis bagi warga Negara usia belajar pendidikan dasar. Dengan RSBI seolah-olah pemerintah ingin cuci tangan dalam upaya pendidikan gratis bagi anak usia pendidikan dasar.

Yang menjadi pertanyaan kita sekarang adalah apakah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lupa bahwa pemerintah punya kewajiban untuk membiayi pendidikan dasar.

Kalau lupa, baiklah saya kutip di sini Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 setelah diamandemen:

- Ayat (1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
- Ayat (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Ayat (3) Pemerintah mengusahan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
- Ayat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan Negara dan anggaran belanja dan pendaptan daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Ayat (5) Pemerntah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Ketentuan UUD 1945 itu diperkuat lagi dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiiknas). Pada pasal 34 ayat (2) UU No 20 Tahun 2003 itu tertulis : ‘’Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.’’

Dengan ketentuan perundang-undangan seperti itu secara tersurat sangat jelas bahwa Pemerintah punya kewajiban dan tanggungjawab konstitusional untuk menyelenggarakan pendidikan, terutama pendidikan dasar secara gratis. Dan ketentuan itu mestinya tidak boleh ditawar-tawar lagi, karena sudah merupakan amanah konstitusi, kalau tidak dilaksanakan berarti sebuah pelanggaran terhadap konstitusi. Oleh karena itu, sudah sangat jelas pula bahwa RSBI terutama untuk jenjang SD dan SMP bertentangan dengan ketentuan konstiitusi.

Berkaitan dengan sekolah RSBI tersebut Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, Sienin (7/06/2010) lalu, mengatakan, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mengevaluasi secara menyeluruh rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) untuk selanjutnya membuat regulasi terhadap RSBI. Termasuk juga masalah penentuan berapa biaya tertinggi RSBI.

Pada Juni ini, Kemendiknas sedang mengevaluasi RSBI. Hasil evaluasi itu untuk selanjutnya digodok pada Juli berdasarkan data di lapangan. Direncakan pada Agustus pemerintah sudah bisa membuat regulasi baru terhadap RSBI.

''Nanti akan ditentukan berapa biaya tertinggi dan terendah untuk RSBI di suatu daerah, tapi sesuai daerah masing-masing tidak dapat disamaratakan. Karena, kontribusi pemda beda-beda,'' ujar Mendiknas di sela rapat dengan anggota Komisi X DPR RI.

Di antara sekian banyak RSBI, ada sebanyak 18 RSBI yang dicabut status RSBI-nya oleh Kemendiknas. Sekolah tersebut terdiri dari 8 sekolah menengah kejuran (SMK), 8 sekolah menengah pertama (SMP), dan 2 sekolah menengah atas (SMA). Pencabutan dilakukan karena standar dan mutu pendidikan di sekolah tersebut menurun.

Penjelasan Menteri Pendidikan Nasional itu, juga  membuat kita makin gamblang, bahwa RSBI, yang sebagian besar dibiayai dari dana masyarakat, ternyata tidak menjamin meningkatnya standar kualitas atau mutu pendidikan, jadi mengapa harus dipertahankan? Kalau pun akan mempertahankan RSBI, terutama di tingkat SD dan SMP, maka Pemerintah harus tetap menanggung sepenuhnya biaya atas diselenggarakannya pendidikan itu, sesuai yang telah diamanatkan oleh konstitusi kita. Jangan lagi dibebankan kepada masyarakat. Toh masyarakat sudah membayar pajak, yang mestinya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelenggarakan pendidikan gratis.

3 Komentar

  1. Setuju sekali...bubarkan saja RSBI...

    BalasHapus
  2. RSBI justru banyak merugikan masyarakat. SBY sebaiknya punya inisiatif untuk membubarkan program RSBI.

    BalasHapus
  3. Saatnya pemerintahan SBY membuktikan ucapannya untuk pro-rakyat, dengan membubarkan program RSBI yang biaya mencekik leher rakyat...

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama