MA: Perusahaan Parkir Harus Mengganti Kendaraan Hilang Saat Parkir

JAKARTA – Perusahaan parkir kini tidak bisa berdalih seenaknya untuk menolak ganti rugi kendaraan yang hilang saat diparkir. Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010 memutuskan bahwa pengelola parkir harus mengganti kendaraan hilang dari lahan parkir yang dikelolanya, dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.

Perkara ini, bermula pada 1 Maret 2000, ketika Anny R Gultom berbelanja ke pusat perbelanjaan di daerah Mangga Dua, Jakarta Pusat. Mobil toyota kijang yang disopiri anaknya, Hontas Tambunan, saat itu diparkir di lokasi yang dikelola PT SPI. Tetapi begitu selesai berbelanja, ibu dan anak itu tak menemukan mobil mereka di tempat semula. Dicari ke berbagai lokasi, tak juga ketemu. Lantas, mereka pun meminta pertanggungjawaban PT SPI.

Tetapi sang pengelola parkir pun berdalih, kehilangan mobil menjadi tanggung jawab pemilik. Hal itu sesuai dengan klausul yang terdapat dalam setiap karcis parkir. Artinya, SPI berlindung di balik klausul 'kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik'.

Anny dan Hontas tidak terima. Kedunya menggugat PT SPI ke pengadilan. Dan akhirnya, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan tersebut, medio Juni 2001. Saat itu, majelis hakim pimpinan Andi Samsan Nganro membuat terobosan hukum dalam putusannya.

Dalam petitum-nya, majelis berpendapat bahwa klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum. Andi Samsan berpendapat, klausul baku seperti dalam karcis parkir sangat merugikan kepentingan konsumen.

“Tapi PT SPI tak terima dengan putusan PN Jakpus ini. Lalu mengajukan banding,” kata kuasa hukum Anny, David Tobing, seperti dikutip detikcom, Selasa (27/7/2010) pagi.

Dan lagi-lagi, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta, PT SPI kalah. Masih tidak terima, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi lagi-lagi kalah.

“Usai keputusan kasasi MA, PT SPI mengganti kerugian Anny sebesar Rp 60 juta. Tapi masih tidak terima dan mengajukan PK. Dan faktanya sekarang, PK tetap mengalahkan PT SPI. Ini yurisprudensi hukum Indonesia. Bisa menjadi dasar hukum,” tegasnya.


Menanggapi putusan PK MA tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyambut baik dan menjadikan putusan MA sebagai masukan bagi revisi draf Perda tentang Parkir.

"Kami setuju (dengan putusan MA). Kita mau meluncurkan Perda Perparkiran. Muatan itu salah satu yang kita harus letakkan di situ. Masih rancangan, tapi ini wacana yang harus kita bicarakan, ini masih draf," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Benyamin Bukit, Selasa (27/7/2010).

Bukan hanya parkir yang dikelola pihak swasta, pihaknya juga sedang membahas apakah asuransi penggantian bisa juga diterapkan pada parkir di pinggir jalan.

"Kalau di pinggir jalan mengacu pada tanda retribusi parkir, kalau di swasta biaya parkir. Lain retribusi lain biaya. Kita mengutip retribusi parkir di Perda I Tahun 2006. Sekarang sedang disempurnakan. Karena parkir pinggir jalan banyak variabelnya. Kalau parkir swasta lebih settle baik dari pendapatan dan keamanannya," kata dia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama