Kasus Pembredelan Radio Era Baru Batam Diputus PTUN Hari Ini

JAKARTA-Kasus pembredelan terhadap Radio Era Baru Batam oleh Dirjen Postel hari Selasa ini, 28 September 2010 ini diputus Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Arief Ariyanto, SH, Kadiv. Riset dan Pendidikan  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang merupakan kuasa hukum Radio Era Baru mengemukakan ini dalam siaran persnya tadi malam.

Menurut Arief, kasus ini berawal dari kebringasan aparat yang tidak memahami makna penghargaan terhadap hak asasi manusia untuk bebas menyatakan pendapat dan berekspresi membuahkan pembredelan terhadap Radio Era Baru Batam. Pembredelan yang berlangsung Rabu (24/3/2010) dilakukan oleh Balai Monitoring (Balmon) dan Pihak Kepolisian Batam.

Pembredelan itu berlangsung sehari setelah Era Baru dan Komnas HAM melakukan Press Conference di Komnas HAM, Jakarta. Dalam penjelasannya, Komnas HAM Indonesia menyatakan adanya intervensi pemerintah China terhadap Indonesia dalam kasus Radio Era Baru. Untuk itu Komnas HAM akan mengajukan protes terhadap Pemerintah China melalui Kedubes China di Jakarta.

Pembredelan Radio Era Baru kali ini disertai pengambil paksaan peralatan, penyegelan dan pencabutan izin radio Era Baru. Padahal, secara hukum Radio Era Baru masih dalam proses sengketa setelah izinnya dibekukan oleh Depkominfo pasca seruan keberatan Pemerintah China atas siaran-siaran di radio ini.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sebagai kuasa hukum Radio Era Baru mengajukan gugatan terhadap Putusan Dirjen Postel yang telah membredel Radio Era Baru di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama