Susno Didakwa Korupsi Rp 8,4 M dan Rp 500 Juta

JAKARTA— Komisaris Jenderal Susno Duadji didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap senilai Rp 500 juta dari Sjahril Djohan saat masih menjabat Kepala Bareskrim Polri tahun 2009. Suap itu salah satu dakwaan yang dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010). Sedangkan dakwaan lainnya adalah  korupsi dana pengamanan pemilukada Jawa Barat 2008, senilai Rp 8.469.721.915 saat Susno masih menjabat Kepala Polda Jawa Barat.

Dakwaan dibacakan oleh JPU secara bergantian, di antaranya Hartadi, Bayu Ady Nugroho, Narendra, dan Hermawan. Menurut JPU, kasus itu berawal dari laporan pengusaha asal Singapura, Ho Kian Huat, yang melaporkan Anwar Salma alias Amo, pemilik PT SAL. Ho didampingi pengacaranya, Haposan Hutagalung, melapor ke Bareskrim Polri pada Maret 2008.

Namun, kasus itu tidak ditangani penyidik. Untuk mempercepat penanganan kasus, Haposan berusaha mendekati Kabareskrim Polri. Lantaran tak mengenal Susno, ia lalu meminta tolong kawan dekatnya, Sjahril, yang mengenal dekat Susno. Sjahril menyanggupi permintaan itu. Ia lalu meneruskan permintaan Haposan ke Susno.

Menurut JPU, Sjahril lalu mengajak Haposan menemui Susno di ruang kerjanya. Setelah menerima penjelasan dari Haposan, Susno lalu mengatakan, "Udah nanti saya perintahkan tangkap dan saya atensi kasus ini."

Setelah itu, Sjahril kembali menemui Susno pada bulan November 2008 di ruang kerjanya. Saat itu, Sjahril kembali menanyakan kasus PT SAL. Susno menjawab, "Ini kasus besar, Bang! Masak kosong-kosong bae."

Sjahril lalu menjawab, "Kagek ku omongken ke Haposan."

Sjahril lalu menemui Haposan di Hotel Ambhara, Jaksel, untuk menyampaikan permintaan Susno itu. Haposan mengatakan akan menyiapkan uang Rp 500 juta. Haposan lalu menyerahkan uang Rp 500 juta yang dimasukkan tas warna coklat kepada Sjahril di Kudus Bar di Hotel Sultan.

Sjahril lalu mengantarkan uang itu ke rumah pribadi Susno di kawasan Fatmawati, Jaksel, bersama Dadang Apriyanto (sopir) dan Upang Supandi (office boy). Saat itu, datang penyidik AKBP Syamsulrizal Mokoagow yang hendak meminta tanda tangan Susno.

Setelah Syamsulrizal meninggalkan rumah Susno, Sjahril lalu menyerahkan uang. "Sus, nih uang arwana dari Haposan," kata Sjahril.

Susno menjawab, "Ya, makasih, Bang." Sjahril lalu meninggalkan rumah Susno.

Korupsi Dana Pengamanan Pilkada 


Sementara itu dalam persidangan kasus korupsi dana pengamanan pemilukada Jawa Barat 2008, Susno Duadji didakwa melakukan korupsi senilai Rp 8.469.721.915 saat masih menjabat Kepala Polda Jawa Barat. Dana itu bagian dari total dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jabar senilai Rp 27.732.147.244.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Erbagtyo Rohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2010).

JPU menjelaskan, dan sekitar Rp 27 miliar itu diserahkan Pemprov Jabar sesuai anggaran yang diajukan Polda Jabar. Namun, dana itu tidak dimasukkan ke rekening atas nama Polda Jabar. Susno malah memerintahkan Maman Abdulrahman, Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar, untuk membuka rekening tersendiri di Bank Jabar atas nama Maman.

Setelah rekening dibuka, Susno lalu mengirimkan surat kepada Gubernur Jabar yang meminta agar dana dikirimkan ke rekening itu. Pemprov Jabar lalu mentrasfer pada 4 Maret 2008. Selain untuk Polda Jabar, dana itu direncanakan untuk seluruh Polwil, Polresta, dan Polres di wilayah Jabar.

Setelah itu, dana diserahkan ke seluruh wilayah dalam empat tahap, tiga tahap sebelum pemilu dan tahap terakhir setelah pemilu. Pada realisasinya, dana untuk 29 satuan kerja kewilayahan itu dipotong dengan nilai yang bervariasi. Total dana yang disunat yakni Rp 7.896.726.440.

Selain memotong dana untuk 29 satuan kerja kewilayahan, menurut JPU, Susno juga memotong dana untuk Satuan Kerja di Direktorat Intelkam Polda Jabar senilai Rp 572.995.475.

"Setelah hasil pemotongan terkumpul, Maman melaporkan kepada terdakwa Susno jumlah hasil pemotongan. Susno lalu memerintahkan Maman untuk mengosongkan saldo di rekening penampungan agar seolah-olah dana telah digunakan seluruhnya sesuai peruntukan," jelas JPU.

Kemudian, tambah JPU, Susno memerintahkan Maman untuk membuka rekening baru di Bank Mandiri atas nama Maman. Seluruh dana lalu dipindahkan. Penyimpanan itu menghasilkan bunga Rp 42.970.542 . Kemudian, tabungan ditambah bunga itu dipindahkan ke rekening baru masih di Bank Mandiri. Uang Rp 805.100.000 diambil Maman untuk dikelola sendiri.

"Dana itu lalu digunakan terdakwa untuk memperkaya diri. Saat menjabat Kapolda Jabar, terdakwa menerima dana dari pemotongan uang hibah senilai Rp 4.208.898.749," ucapnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama