Gapoktan di Kecamatan Wanayasa Terima Dana PUAP Rp 100 juta

Keterangan Foto:H. Tarman Aziz (Koordinator BPP Kecamatan Wanayasa) 


PURWAKARTA-Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Wanayasa menyambut gembira terbentuknya Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di sejumlah desa di Wilayah Kecamatan Wanayasa,  Kabupaten Purwakarta. Sedikitnya 11 dari 15 Desa di Kecamatan Wanayasa telah terbentuk atau tumbuh Gapoktan.

Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Wanayasa H. Tarman Azis saat dikonfirmasi wartawan wartamerdeka.com pekan lalu menerangkan, tumbuhnya Gapoktan menjadikan warga atau para petani di tiap desa sangat terbantu karena telah ditunjang adanya kucuran anggaran dari Pemerintah Pusat (Departemen Pertanian) melalui Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP). Pada tahun 2008 ada 3 desa tergabung dalam Gapoktan menerima anggaran Program PUAP  antara lain Desa Wanasari (Gapoktan Agro Mukti), Desa Babakan (Gapoktan Bina Pusaka Wargi Tani), dan Desa Taringgul Tonggoh (Gapoktan Sinar Sari), masing-masing menerima anggaran sebesar Rp 100 juta rupiah.

“Sementara pada tahun 2009, Gapoktan yang menerima anggaran sebesar Rp 100 juta rupiah dari Program PUAP diantaranya Desa Sakambang, Legokhuni, Taringgul Tengah, dan Desa Simpang. Anggaran itu dicairkan tidak melalui BPP, akan tetapi dari Pihak Departemen Pertanian ditransfer langsung melalui nomer rekening Pengurus/Bendahara Gapoktan masing-masing,”ujarnya.

Menurutnya, dari anggaran sebesar Rp 100 juta rupiah per Gapoktan, 75 persen digunakan untuk Simpan Pinjam Ekonomi Kerakyatan dan 25 persennya lagi untuk Budidaya Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan. Yang berhak menerima Dana Program PUAP tuk Simpan Pinjam Ekonomi Kerakyatan di antaranya warga yang memang memiliki kreativitas atau usaha tetap seperti pedagang kecil-kecilan.

“Sedangkan, untuk dana Budidaya Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan sepenuhnya diberikan kepada para petani yang sangat membutuhkan. Sebetulnya mekanisme peruntukan anggarannya sama, yaitu diterapkan Sistem Dana Simpan Pinjam. Adapun nominal pinjaman yang diberikan kepada tiap calon nasabah/petani hanya sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta. Sedangkan mengenai suku bunga yang dibebankan tiap Gapoktan bagi nasabah/petani yang pinjam dana Program PUAP, atas kesepakatan musyawarah bersama sebesar 1,5 % s/d  2 %  per bulan,”katanya.

Ditambahkan, akan ada sanksi lokal yang diberlakukan bagi para nasabah peminjam dana PUAP, yakni tatkala ada kemacetan pengembalian/setoran pinjaman dari nasabah atau petani hingga jangka 3 bulan lebih. Contoh pernah terjadi kemacetan pengembalian pinjaman selama 3 bulan lebih oleh salah seorang peminjam/petani yang tergabung dalam Gapoktan Agro Mukti Desa Wanasari Kecamatan Wanayasa. Akhirnya karena sudah melanggar dan tidak mengindahkan aturan sanksi lokal, ketika itu sebuah kulkas disita sebagai jaminan dan diambil Pengurus Gapoktan. Kulkas tersebut akan diberikan kepada pemiliknya apabila utang piutang dana PUAP bisa diselesaikan terlebih dahulu.

“Saya hanya berharap semoga anggaran Program PUAP yang sudah diterima tiap Pengurus Gapoktan di Kecamatan Wanayasa khususnya dapat disalurkan sesuai peruntukannya. Sehingga para pedagang kecil maupun petani khususnya dapat meminjam dana PUAP tersebut untuk keperluan mengembangkan usaha, pertanian, perkebunan dan peternakannya. Alhasil, segala program desa ingin mengembangkan dan meningkatkan ekonomi kerakyatan akan cepat tercapai diantaranya melalui suksesnya penerapan Program PUAP di tiap Gapoktan Desa tersebut,”ungkap H. Tarman Azis mengakhiri perbincangan. (Andhi/Deni)

1 Komentar

  1. hello juragan...sama di daerahku dana PUAP dah cair dan di bentuk koperasi syari'ah yg berbadan hukum(anjuran PMT)>>>http://paktanijunior.wordpress.com

    Salam

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama