Kades-BPD dan Tokoh Masyarakat Se-Kecamatan Kaliori Terima Penyuluhan Hukum Peradilan Anak

REMBANG-Berkas kasus pengeroyokan di desa Dresi kecamatan Kaliori beberapa waktu lalu yang menyebabkan seorang korban tewas dan lainnya mengalami luka berat, saat ini sudah dinyatakan lengkap. Pekan depan dijadwalkan mulai disidangkan.

Memanfaatkan rakor kepala desa di pendopo kecamatan setempat kemarin siang, aparatur Kecamatan Kaliori menggelar sosialisasi terkait perkembangan proses perkara, mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan agar diketahui oleh warga. Khususnya keluarga korban dari desa Sambiyan dan pelaku dari desa Mojowarno. Materi sosialisasi disampiakan oleh jajaran Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Rumah Tahanan Rembang, sesuai kapasitas masing-masing institusi dalam penanganan perkara pengeroyokan tersebut.  

Kaur Bin Ops Reskrim Polres Rembang Aiptu Haryo Seto dalam materi yang disampaikan menerangkan, 19 dari 20 pelaku sudah teridentifiksi dan diklasifikasikan terpisah. Diketahui dari 11 pelaku merupakan anak-anak dimana 9 orang tercatat sebagai pelajar, 2 orang lainnya anak-anak namun putus sekolah, sementara 8 orang pelaku masuk katagori orang dewasa.

Untuk ancaman hukuman sebut Aiptu Haryo Seto, meski beberapa pelaku mengaku memukul satu dua atau lebih, semua dikenakan hukuman sama sesuai pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 7 tahun. Karena perbuatan pengeroyokan dilakukan secara bersama oleh 20 pelaku.  

Namun dalam penyidikannya tambah Aiptu haryo Seto, dilakukan oleh empat polisi wanita (polwan) anggota Unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dibantu penyidik reskrim lain, karena keterbatasan jumlah penyidik polwan.

Sementara itu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Suwono SH saat dalam kesempatan tersebut menerangkan, definisi anak berdasar undang-undang perlindungan anak yakni berusia antara 8 hingga 18 tahun dan belum menikah. Sehingga saat dilakukan penuntutan akan dipisahkan antara mereka yang berstatus anak dan dewasa meski terlibat dalam satu perkara.

Untuk tuntutan hukuman sebut Kasi Pidum Suwono, bagi yang bertstatus anak maupun dewasa diancam hukuman sama. Hanya saja nanti hakim yang meyidangkan akan mengacu UU no 3 tahun 1987 tentang peradilan anak. Untuk pelaku berpredikat anak-anak dengan batasan usia 8 tahun divonis dikembalikan kepada orang tuanya, sedangkan berusia leboh dari 8 tahun hingga 18 tahun dikenakan hukuman sesuai pasal dalam KUHP yang dituntutkan. Namun vonis akan dibedakan oleh hakim, atas pertimbangan-pertimbangan tertentu  

Pada kegiatan tersebut hakim peradilan anak Pengadilan Negeri Rembang, Ariyani SH menuturkan, dalam UU nomer 3 tahun 1987 tentang peradilan anal diatur persidangan dilakukan tertutup oleh majelis hakim atau hakim tunggal yang memilki Surat Keputusan (SK) sebagai hakim pengadilan anak. Pada saat penetapan hukuman atau vonis, baru sidang dilakukan terbuka untuk umum.

Namun sebut Ariyani, baik dalam sidang oleh majelis hakim atau tunggal, jaksa penuntut hukum dan hakim tidak mengenakan toga serta vonis yang ditetapkan juga mengacu pada UU nomer 3 tahun 1987. Bagi pelaku tindak kriminal bepredikat anak-anak, vonis tertinggi hanya separuh dari maksimal ancaman hukuman sebagaimana tercantum dalam pasal KUHP yang dikenakan kepada pelaku. 

Sedangkan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yanhan) Rumah Tahanan (Rutan) rembang Suparno BcIP SH menjelaskan, untuk pembinaan dan masa depan anak-anak pelaku tindak kriminalitas yang selesai sidang dan berkekuatan hukum tetap, sebaiknya dimasukkan lembaga pemasyarakatan anak di Kutoarjo Jawa tengah. Disana mereka yang berstatus pelajar tetap memperoleh hak atas pendidikan, pasalnya lapas anak Kutoarjo dilengkapi sekolah bagi warga binaan. 

Menutup kegiatan sosialisasi, Camat Kaliori Kartono SH menghimbau kepada para kepala desa, khusunya dari Sambiyan dan Mojowarno agar materi-materi yang disampaikan oleh empat nara sumber diteruskan kepada warganya. Diharapkan pada saat nanti pelaku pengeroyokan disidang, tidak ada pengerahan warga, karena proses peradilan dilakukan tertutup untuk umum. (hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama