Ketua Baleg DPRD Kab. Bekasi Akui Pentingnya Tenaga Ahli Perundang-undangan

BEKASI- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Bekasi, Rohim Mintareja mengakui pentingnya kehadiran tenaga ahli (legislative drafter) perundang-undangan itu, agar dapat  mendorong peningkatan kualitas fungsi legislasi.

Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu pengaruh daripada kinerja legislasi DPRD  yang mengalami pasang surut. Sokongan tenaga ahli perundang-undangan pun menjadi sangat krusial.

"Keberadaan SDM di dewan masih jauh tertinggal dibandingkan dengan eksekutif. Karena, dewan sendiri sifatnya kontrak selama lima tahun. Jadi, kalau jabatan dewan tidak terpilih lagi maka hanya lima tahun saja," kata Rohim di ruang kerjanya, Rabu (13/10/2010). 

Dikatakan Rohim, sesuai Undang- Undang No. 27 Tahun 2009, badan ini seharusnya sudah memiliki tenaga ahli. Namun sejauh ini, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal protokoler tentang keuangan serta kompetensi SDM tenada ahli tersebut.

Rohim mengakui, dalam proses penyusunan inisiatif DPRD banyak dibantu oleh tenaga ahli dari luar. "Sekarang ini, Baleg memakai narasumber yang ahli dibidangnya untuk memberikan penjelasan dihadapan eksekutif," katanya.

Lebih lanjut Rohim mengatakan, setiap fraksi maupun komisi nantinya akan memiliki lima tenaga ahli yang mempunyai kemampuan untuk menyampaikan paparan, pendapat, serta mampu membuat tulisan. "Tenaga ahli itu juga, tidak hanya sekedar membantu para anggota dewan dalam menyusun sebuah peraturan daerah, juga dapat mengemban tugas untuk meneliti sebuah Perda yang akan dibuat dan sekaligus menilai layak atau tidaknya untuk dibuat," jelasnya.

Ditambahkan Rohim, sesuai dengan kebutuhan di tahun 2011 mendatang, Baleg DPRD akan segera mengusulkan tenaga ahli tersebut. "Saya berharap, Dewan Pimpinan Pusat bisa merumuskan peraturan pemerintah itu," pinta Ketua Fraksi Demokrat ini. (dha)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama