Keterangan Foto: Ketua Komisi C DPRD Kab. Rembang Pujianto
REMBANG-Proyek yang didanai dari APBD Kab Rembang baik pekerjaan Drainase maupun pekerjaan lainnya banyak dikeluhkan sejumlah rekanan lokal, pasalnya proyek pekerjaan tersebut sesuai sesuai ketentuan Perda dan peraturan Bupati dalam pengerjaannya pihak rekanan harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Sebetulnya pihak Rekanan mengacu ketentuan tersebut selalu mentaati. Namun hal yang disayangkan pihak rekanan dan yang membuat pertanyaan terkait IMB, aturan tersebut berlaku hanya bagi pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan Rembang saja, sementara pekerjaan yang didanai APBD Provinsi maupun APBN yang dilaksanakan di Kab.Rembang perda soal IMB itu belum dilaksanakan.
Sugiyarto salah satu anggota rekanan yang saat ini mendapatkan pekerjaan yang didanai dari APBD 11 Rembang saat dikonfirmasi dirinya mengaku selalu mentaati perda IMB tersebut.
Tapi menilai Perda itu belum dilaksanakan maksimal dan dianggap tebang pilih pasalnya Perda berlaku hanya untuk rekanan yang ada di Rembang saja.
Ketua Komisi C DPRD Kab. Rembang Pujianto saat dikonfirmasi terkait dengan permasalahan retribusi IMB menuturkan Sesuai Peraturan Daerah no 16 th 2007 dan Peraturan Bupati Rembang ada sembilan item pekerjaan selain gedung yang wajib memiliki IMB dari sembilan item itu antara lain tower air, talud jalan, drainase, jeti, halaman parkir, reklame, jembatan, makam tiong hua dan jembatan penyebrangan.
Dia menambahkan untuk Perda tersebut seharusnya bilamana kita melihat apakah proyek dari APBN atau dari APBD seharusnya didalam RAB dicantumkan tentang besaran harga retrebusi IMB tersebut.
Sementara kesalahan pihak PU beberapa waktu lalu khususnya di pekerjaan talud dan drainase belum dicantumkan harga IMB di RAB membuat sejumlah rekanan bertanya-tanya apakah retrebusi itu legal atau tidak. Puji berharap kepada pihak P.U tahun depan besaran harga IMB itu segera dicantumkan dalam RAB agar pihak rekanan/kontraktor memahami kalau retrebusi itu legal keberadaannya.
Puji menambahkan untuk tarif retrebusi IMB sebesar 0,15% dari nilai indeks harga bangunan sesuai Perbup dan besarnya biaya izin bangunan ditetapkan 1 % dari rencana anggaran biaya RAB. (hasan)