Kinerja Dinas Sosial Kab Bekasi Dinilai Amburadul

--Dana Kematian Diendapkan

BEKASI-Dana kematian yang diprogramkan Pemerintah Kab Bekasi  bagi orang miskin dengan anggaran APBD sebesar Rp 18 milyart dinilai tidak membawa kemaslahatan. Alasannya setiap  ahli waris yang mau mencairkan seolah terganjal dengan sulitnya aturan yang dibuat pihak Pemkab Bekasi. Ini dibuktikan  setidaknya sekitar 1.500 ahli waris yang ingin mencairkan dana santunan kematian di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi menjadi kecewa bahkan ada salah seorang tokoh masyarakat menuding pihak yang dipercaya mengepul dana kematian sengaja diendapkan untuk mencari keuntungan. Hal ini membuat Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bekasi berang.


Berangnya Partai berlambang sinar matahari itu dilontarkan di hadapan wartawan . PAN menuding,  Dinsos Kab Bekasi sengaja memperlambat proses pencairan dana itu untuk diputar (dimanfaatkan- red). “Bisa saja, dana santunan itu sengaja diendapkan dan tidak secepatnya dicairkan untuk ahli waris. Sehingga, dana yang jumlahnya besar itu dapat dialihkan atau mengambil keuntungan lainnya,” ujar Sekretaris Fraksi PAN Muhtadi, kepada Wartawan di Bekasi, Kamis (7/10/2010).


Selain itu pihaknya juga mendapat informasi dari seorang staf di Dinsos, sulitnya ahli waris mendapatkan hak mereka sengaja diulur-ulur waktunya, karena Dinsos khawatir anggaran yang ada habis sebelum Desember 2010.


 “Itu kan sudah bagian dari program, kenapa jika ahli waris mencairkan mesti diperlambat. Toh namanya orang meninggal tidak bisa diminta dan ditolak, kalau habis sampai Desember itu namanya takdir,” ucapnya dengan lantang.


Padahal katanya, untuk dana santunan itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi  menggelontorkan anggaran sebesar Rp18 miliar itu uang yang cukup besar. “Ini kan tidak masuk akal,agar anggaran bertahan sampai Desember mereka mempersulit hak ahli waris. Sedangkan sisa dana itu masih ada Rp 9 miliar dan sekarang sudah menginjak bulan Oktober,” beber Muhtadi.

Dengan kejadian tersebut Fraksi PAN menyikapi kinerja Dinas Sosial Kab Bekasi  dengan melayangkan surat teguran ke Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi dengan No 014/B/F-PAN/X/2010 yang isinya agar segera mengklarifikasi permasalahan sulitnya ahli waris mencairkan dana santunan kematian. Yoto/wartamerdeka.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama