Masinis KA Argo Bromo Terancam Hukuman 5 Tahun

-Kolonel Julianto Ikut Jadi Korban, Jenasahnya Dimakamkan di Blora

SEMARANG - Masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek, M. Kholik Rudianto telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek yang menabrak kereta api Senja Utama di Stasiun Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (2/10/2010). Dia terancam hukuman maksimallima tahun penjara. 


Kabid Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Joko Erwanto, melalui pesan singkatnya, Minggu (3/10/2010), menyebutkan, Khalik telah resmi ditahan. "Sudah dikeluarkan surat perintah penahanan Nomor SP Han/ 202 /X/ 2010 /Reskrim tanggal 3 Oktober 2010 ," kata dia.

Dikatakan Joko, Kholik disangka lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka tidak menghiraukan perintah petugas operator yang mengistruksikan agar kereta berhenti. Warga Desa Blendung RT 03/RW 03 Klari, Karawang, Jawa Barat itu kenakan pasal 206 (3) Jo pasal 122 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian dan atau pasal 361 jo pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.

Seperti diberitakan, KA Senja Utama jurusan Jakarta-Semarang yang berhenti dijalur tiga ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek jurusan Jakarta-Surabaya. Sebanyak 36 penumpang tewas dan 40 korban luka berat. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi juga sedang menyelidiki penyebab kecelakaan.

Terhadap penetapan itu, Kuasa hukum masinis Kereta Api Argo Anggrek M. Kholik, Tugiman, meminta Kepolisian Resor Pemalang memberikan penangguhan penahanan terhadap kliennya atas kasus tabrakan KA di lintasan Desa Jatimulyo, Kecamatan Petarukan.

"Kami datang ke Markas Polres Pemalang memang untuk menjenguk dan meminta penangguhan penahanan terhadap klien saya, M. Kholik," katanya di Pemalang, Minggu.

Menurut dia, M. Kholik warga Desa Blendung, Kecamatan Klari, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu oleh Polres Pemalang. Penetapan tersangka itu, katanya, berlaku sejak Sabtu (2/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saya dan M. Kolik telah menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP) itu. Namun, kami berharap Kapolres memberikan penangguhan penahanan terhadap M. Kholik," katanya.

Ia mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi pada Sabtu (2/10/2010) pagi, setelah tabrakan KA di Desa Jatimulyo, Kecamatan Petarukan itu. Pada pemeriksaan kedua yaitu sejak pukul 21.00 WIB hingga sekitar 00.00 WIB, Kholik diperiksa sebagai tersangka.

Menurut dia, kliennya disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP jo Pasal 361 KUHP tentang kealpaannya yang dapat mengakibatkan orang lain meninggal atau luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 
lima tahun penjara. 

Tangis Histeris Keluarga Kolonel Julianto

Salah satu korban meninggal dalam laka kereta di Pemalang, yakni  Kolonel Julianto, jenasahnya tiba di rumah duka di Mlangsen, Blora Jawa Tengah pada minggu dinihari dengan pengawalan ketat pasukan TNI.  Jenasah disemayamkan di rumah duka. Kedua anak korban tampak terpukul atas kejadian tersebut.
Keluarga yang menyambut langsung menangis histeris setelah pintu mobil jenasah dibuka.  Anak pertama korban terlihat sangat terpukul  dan harus dipapah keluarga lainnya ketika melihat peti jenazah yang berisi jasad ayahnya.

Julianto merupakan salah satu penumpang kereta senja utama bisnis yang menjadi korban tewas dari lebih dari 36 orang korban yang dinyatakan tewas oleh Dirjen perkereta-apian.

Almarhum menurut rencana hendak menjenguk kedua anaknya yang sedang kuliah di Semarang dengan menggunakan kereta Senja Utama bisnis, namun naas, belum sampai di Semarang KA yang ditumpangi almarhum dihantam oleh kereta Argo Anggrek dari belakang di stasiun Petarukan Pemalang

Keluarga korban menuntut supaya KNKT bekerja lebih serius dalam menyelidiki kasus kecelakaan yang menelan puluhan korban jiwa tersebut. Jika memang terbukti ada yang bersalah pihak keluarga berharap supaya ada tindakan tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pihak keluarga sudah ikhlas atas kejadia tersebut, namun kami menilai kelalaian tersebut tidak hanya semata mata human eror. Banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan maut tersebut sehingga perlu penyelidikan mendalam,”ujar Budi Susatyo, adik karban.

Jenasah Kolonel Julianto dimakamkan secara militer siang tadi di pemakaman umum Kunden, Blora.  Prosesi pemakaman diwarnai isak tangis dan haru keluarga. (hasan/u.wibowo/kir)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama