PK Bibit-Chandra Ditolak, Ahli Hukum Nilai MA Hanya Pentingkan Unsur Kepastian Hukum

JAKARTA - Keputusan MA menolak PK Bibit-Chandra dinilai ahli hukum sebagai sikap yang mementingkan unsur kepastian hukum semata. Padahal hukum harus mementingkan unsur yang lebih penting yaitu keadilan.

"MA hanya pentingkan unsur kepastian hukum. Seharusnya yang harus diutamakan adalah unsur keadilan," kata ahli hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Laode Syarief, Jumat (8/9/2010).

Padahal, menurutnya, hukum berazaskan keadilan, maanfaat dan kepastian. Untuk mendapatkan keadilan, dirinya telah mengirimkan surat ke MA kemarin setebal 27 halaman dalam bentuk nota amicus curiae.

"Langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah deponering oleh kejaksaan," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA memberikan amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhii syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusan pra peradilan.

Putusan tersebut diputus kemarin dengan ketua Imron Anwari dengan hakim anggota Komariah Sapar Jaya dan Mugiharjo dengan nomor perkara 152 PK/ Pid./ 2010.

Sementara itu  Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa mengambil sikap terkait peninjauan kembali (PK) kasus Bibit-Chandra yang ditolak Mahkamah Agung (MA). Kejagung masih menunggu salinan putusan MA  sebelum mengambil langkah hukum yang terbaik.

"Kita pelajari dulu. Kita sampai sekarang belum terima putusan. Setelah terima putusan kita akan pelajari, evaluasi, bahas dalam rapat pimpinan kemudian kita akan ambil langkah hukum yang terbaik untuk bangsa ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (8/10/2010).

Keputusan yang diambil nantinya tentu yang terbaik untuk kepentingan semua. "Evaluasi secara mendalam langkah-langkah hukum apa yang akan kita ambil yang terbaik untuk kepentingan bangsa, negara, dan penegakan hukum," terangnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama