BEKASI-Warga Kampung Kobak, Dusun I Rt 002/Rw 016, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, digegerkan dengan adanya penggerebakan 1,5 kilogram ganja oleh Satuan Narkoba Polrestr Bekasi Kabupaten, Kamis (21/10/2010) siang,
Penangkapan oleh intel narkoba terhadap tersangka Jefri (samaran) yang tidak jelas identitasnya, saat berada di rumah kontrakan milik Ruspen (43). Barang haram di sebuah tas kecil yang berhasil ditemukan intel narkoba itu tersimpan di lemari kontrakan yang diduga kekasih tersangka berinisial WT.
Sebelum penggerebkan itu, Satuan Narkoba Polresta Bekasi, terlebih dahulu melaporkan hal ini kepada rukun tetangga setempat guna mengetahui keberadaan tersangka. Walhasil, bersama perangkat desa itu, penangkapan berjalan dengan lancer.
Dikatakannya, para warga tidak mengetahui sebelumnya bahwa tersangka adalah seorang pengedar ganja. Bahkan, lanjutnya, keberadaan identitas tersangka belum terdata dilingkungan Rt 002/016. “Sampai saat ini, Jefri belum memberikan identitasnya,” ucap Buhari.
Sementara, Kapolsek Tambun Selatan, Ajun Komisaris Polisi Sutriyono mengatakan penangkapan itu hasil dari pengembangan yang dilakukan Satuan Narkoba Polresta Bekasi. Namun, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan apakah tersangka seorang Bandar atau pengedar. “Kami masih menunggu hasil keterangan lebih lanjut,” kata AKP Sutriyono yang dihubungi melalui selulernya. (dharma)