Presiden: Tak Ada Resep Ajaib Untuk Masalah Ajaib di Kejaksaan Agung

JAKARTA - Hendarman Supandji menghadapi berbagai masalah yang terhitung 'ajaib' selama memimpin Kejaksaan Agung. Reformasi internal menghadapi banyak tantangan sangat kompleks dan tidak mudah untuk memecahkannya.

Sayangnya agenda reformasi itu tak dapat Hendarman tuntaskan sebab harus mengakhiri masa jabatan di tengah jalan. Maka kelanjutan tiap agenda reformasi internal yang belum tuntas, menjadi tanggung jawab pejabat penggantinya.

Demikian kata Presiden SBY dalam sidang kabinet paripurna diperluas, Senin (4/10/2010). Sidang yang digelar di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, tersebut juga dihadiri oleh Hendarman selaku mantan Jaksa Agung dan Darmono, Plt Jaksa Agung.

"Saya tahu masalah yang Saudara hadapi sangat ajaib, tidak ada resep ajaib dan jalan pintas. Pak Hendarman tak perlu kecil hati, kalau agenda itu belum bisa dirampungkan tentu jadi tugas Jaksa Agung  berikutnya nanti," kata SBY.

Di awal sambutannya, Presiden menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap capaian Hendarman Supandji. Baik selama dua tahun memimpin Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) hingga upaya penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan. 

"Saya juga menghargai langkah-langkah reformasi internal di Kejaksaan maupun Kejaksaan Agung," ujar SBY. 

Menyinggung tahapan penggantian Jaksa Agung, sekali lagi Presiden SBY menegaskan bahwa jabatan tersebut bukan jabatan politis. Sama tidak politisnya dengan jabatan Kapolri dan Panglima TNI, maka otomatis penggantiannya pejabatnya tidak didasarkan pada pertimbangan politis.

"Ketiga pos ini bukan pos politik, tapi pos lembaga negara yang bebas dari pengaruh politik. Oleh karena itu harus bebas dari pengaruh yang duduk di pos-pos politik," tegas SBY.

Sedangkan mengenai keputusan MK atas judicial review UU Kejaksaan yang dimohonkan oleh
Yusril Ihza Mahendra dan selanjutnya mendorong pemberhentian Hendarman Supandji, menurutnya, merupakan tafsir baru terhadap aturan pemberhentian Jaksa Agung. Tafsir baru itu akan jadi patokan pemerintah untuk penggantian Jaksa Agung di masa-masa yang akan datang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama