Raskin Diselewengkan Pengelola, Warga Dianjurkan Masuk Ranah Hukum


REMBANG-Sebagian warga desa Jambangan kecamatan Sarang, Kab. Rembang Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima beras untuk rakyat miskin (raskin) yang haknya diselewengkan oleh pengelola, dianjurkan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Karena permasalahan yang muncul bukan bagian teknis pendistribusian yang menjadi kewenangan Satker Raskin Kabupaten.

Selama empat bulan terakhir, Juni hingga September, 168 RTS desa Jambangan kecamatan Sarang tidak menerima raskin yang menjadi haknya. Oleh pengelola yang ditunjuk menangani, raskin sebanyak 2.184 kilogram dilego kepada seorang pedagang beras dan uang hasil penjualan dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Kepala Bagian Administrasi dan Perekonomian Setda Rembang Muntoha saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pagi tadi adanya kejadian penyelewengan raskin di desa Jambangan menyampaikan, sampai kini pihaknya belum menerima aduan dari RTS penerima raskin maupun laporan dari aparatur kecamatan Sarang. Oleh karena itu belum bisa memberikan keterangan secara detail.

Hanya saja sebut Muntoha, bila benar raskin diselewengkan oleh oknum pengelola, kejadian tersebut di luar kewenangan satker raskin kabupaten, masuk pada ranah hukum. RTS yang dirugikan dianjurkan melapor ke aparat kepolisian setempat atau ke Polres Rembang.

Muntoha menambahkan, karena kejadian bukan bagian teknis distribusi raskin oleh satker, maka tidak ada penggantian. Aparatur kecamatan Sarang selanjutnya diinstruksikan mengawal pembagian raskin bulan-bulan berikutnya, agar kejadian sama tidak terulang kembali.        

Sementara itu Karjin, warga desa Jambangan salah satu penerima raskin yang ditunjuk sebagai perwakilan RTS saat ditemui menjelaskan, karena kades setempat terlibat masalah hukum kemudian buron, maka dilakukan musyawarah desa guna menunjuk pengelola penyaluran raskin. Dari kegiatan tersebut akhirnya Hilal tokoh masyarakat dipercaya untuk menangani.

Menurut Karjin, distribusi raskin bulan Januari hingga Mei berjalan lancar, RTS menerima haknya secara penuh. Namun sejak Juni hingga September raskin tak kunjung juga dibagikan dan dari penyeldikan sejumlah warga diketahui raskin dijual oleh Hilal kepada salah seorang pedagang beras. Uang hasil penjualan raskin dinikmati untuk kepentingan Hilal pribadi.

Ditambahkan Karjin, pihak RTS sudah melaporkan penyelewengan raskin ke Polsek Sarang pada bulan September lalu. Namun sampai sekarang ternyata belum dilakukan tindakan apa-apa. Sedangkan saat Hilal dimintai tanggung jawab, dia justru hanya tertawa  seolah merasa tidak berbuat salah.

Terkait kasus penyelewengan raskin yang sudah dilaporkan ke Polsek Sarang dan belum diambil tindakan apa-apa, Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo sewaktu dinofirmasi di ruang kerjanya pagi tadi menjelaskan, hari ini juga jajaran reskrim diperintahkan mengambil alih kasus. Baik pelapor dan khususnya terlapor segera dihadirkan ke Polres, guna dimintai keterangan.

Menurut Kapolres Rembang, setelah diperoleh kepastian apakah benar terjadi penyelewengan, pelaku akan ditahan dan kasus dituntaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (hasan/kir/wartamerdeka.com)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama