Tak Miliki Izin Usaha, MD Mal Disegel Satpol PP Blora

BLORA- MD Mal di Kecamatan Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Senin (11/10) terpaksa disegel Satuan Polisi Pamong Praja karena tidak memiliki izin usaha. Namun, usaha penyegelan tersebut mendapat perlawanan dari pemilik mal. Ratusan para pedagang tradisional se kecamatan Ngawen yang merasa dirugikan oleh keberadaan mal tersebut akhirnya tersulut emosi  menggeruduk dan mencoba mengeroyok sang pemilik MD Mal tersebut.

Beruntung, petugas berhasil meredam emosi para pedagang. Adapun keberadaan mal yang telah berganti nama menjadi Toko Lancar, berada di Pasar Ngawen.
Mal ini dinilai mengancam usaha para pedagang kecil. Sebab, harga yang ditawarkan di Toko Lancar sangat rendah, sehingga merusak harga di pasaran. Meski baru beroperasi dua hari, mal tersebut akhirnya disegel karena tidak memiliki izin usaha.

Salah satu pengurus Paguyuban Pedagang Nawen menuturkan bahwa keberadaan Mal tersebut sangat merugikan khususnya para pedagang kecil dipasar ngawen, serta keberadaan Mal tersebut yang jaraknya dekat yaitu barat pasar Ngawen sekitar 5 meter, Mal tersebut juga tidak memeiliki (HO) ujar Mantan DPRD dari Fraksi PPP ini. (Mudi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama