Tarif Pajak Harian Naik, Pedagang di Kelurahan Aren Jaya Mengeluh

BEKASI-Sejumlah pedagang di sepanjang jalan Nusantara Perumnas III, Kelurahan Aren Jaya, Kota Bekasi, mengeluhkan adanya kenaikan tarif pajak harian (PHR) restoran sebesar Rp 500, oleh petugas Kelurahan. Karena, dinilai telah melanggar Perda No 15 Tahun 2001 JO. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 22 Tahun 2002. 

"Biasanya, dalam satu minggu saya membayar Rp 3.000 dari Rp 500, setiap harinya. Sekarang setiap harinya Rp 1000, seminggu Rp 6.000. Ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur salah satu pedagang, berinisial IK (31) ketika ditemui wartamerdeka.com, Senin (18/10/2010).

Dikatakan IK, kenaikan pungutan ini diberlakukan sejak satu minggu lalu bahkan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang. Padahal, lanjut IK, penghasilan kondisi sekarang ini tidak menentu untuk menutupi pemenuhan hidup keluarga. "Keadaan lagi merosot, setiap bulan saya harus bayar lahan untuk mangkal sebesar Rp 250 ribu. Petugas kelurahan seenaknya menaikan tarif pajak ini," sesalnya.

Dirinya berharap, pihak kelurahan segera menurunkan tarif pajak itu. Sebab, dirinya belum mengetahui sejauhmana kenaikan yang didasari atas instruksi Kepala Lurah. "Alasan petugas untuk uang kebersihan," kata IK, pedagang yang sudah satu tahun ini.  

Sementara, Lurah Aren Jaya, Heru Purwoko, SSos, belum bisa dikonfirmasi wartamerdeka.com, terkait naiknya setoran pajak harian (PHR) restoran tersebut. 

Dari pantauan wartamerdeka.com, pemberlakuan tarif pajak restoran Rp 1000 sebanyak 200 pedagang terjadi di empat wilayah Kelurahan Aren Jaya, yakni Perum III, Wisma Jaya, Rawakalong, serta Borobudur. (dha) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama