Kenaikan TPH Untuk Pedagang Kaki Lima di Kota Bekasi Bisa Dinegosiasikan

BEKASI-Kenaikan tarif pajak harian (PHR) yang diberlakukan untuk depot, makanan serta pedagang kaki lima, disesuaikan dengan negoisasi di lapangan. Hal ini  dikatakan Ketua Komisi C, Anim Imanudin kepada wartamerdeka.com, di ruang kerjanya, Kamis (21/10/2010).

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Perda No 15 Tahun 2001 JO. Keputusan  Walikota Bekasi No 22 Tahun 2002, sebelum pihak kelurahan memberlakukan tarif  itu dilakukan dulu negoisasi dengan para pedagang. "Kami tidak sependapat, bila tidak ada negoisasi terlebih dahulu. Sesuai dengan hukum, tidak ada pungutan liar semacam itu," tegas Fraksi Perjuangan Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. 


Lebih lanjut, Anim mengatakan biasanya untuk pedagang gerobak maupun pedagang  bertenda ditarif sebesar Rp 500,00. Adapun, pedagang makanan yang tergolong besar bisa ditarif sebesar Rp 1000. "Nanti, kami akan melihat dan mengevaluasi lebih lanjut, apakah kenaikan PHR sudah berdasarkan perda itu," katanya.

Terkait kenaikan Rp 500,00, bagi pedagang yang dikatakan sebagai pungutan liar,  pihaknya belum bisa menjelaskan hal tersebut. Namun, jelas Anim, selagi perda tersebut masuk ke kas daerah tidak jadi masalah. "Tetapi, yang menjadi 
pertanyaan masuk ga ke kas daerah. Apabila tidak teraudit maka akan menimbulkan  masalah," ujarnya.
  

Anim meminta, segala kebijakan yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Dinas agar sesuai dengan Perda dan Keputusan Walikota Bekasi tersebut. "Bila ada  penyelewengan, berarti sudah menyalahi aturan," pungkasnya. (dharma) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama