Kali Asem Tercemar TPA Sumur Batu, Dikeluhkan Warga

Keterangan Foto: Kebocoran aliran air limbah sampah yang menyebabkan pencemaran Kali Asem.

BEKASI-Kali Asem di wilayah Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi kini dalam kondisi tercemar berat.  Warga masyarakat  setempat menduga, salah satu penyebab pencemaran kali tersebut adalah aliran air lindi (air limbah sampah) yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu.
 
Masyarakat bahkan menduga alat Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) yang ada di areal TPA Sumur Batu tidak berfungsi secara maksimal. Keluhan masyarakat semakin memuncak, karena pihak UPTD TPA Sumur Batu terkesan melakukan pembiaran terhadap kebocoran aliran air sampah dari areal tempat pembuangan sampah yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ini, hingga menyebabkan Kali Asem tercemar.
Dalam pantauan wartawan di areal sekitar lokasi TPA Sumur Batu, ternyata memang didapati adanya kebocoran aliran air dari limbah sampah, yang langsung mengalir menuju Kali Asem. Air lindi yang berwarna hitam yang terbawa arus Kali Asem ini dikhawatirkan dapat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD TPA Sumur Batu, Acep Rusbianto, mengakui alat IPAS yang ada di lokasi TPA Sumur Batu tidak berfungsi dengan baik. “Hal ini disebabkan adanya kerusakan dua unit mesin erator, dari seluruh mesin erator yang berjumlah enam unit. Jadi yang berfungsi hanya empat mesin,” kilahnya.
Acep juga berdalih, pihaknya juga mengalami kendala berupa kurangnya pasokan arus listrik untuk mengoperasikan IPAS. “Kami sudah meminta pihak PT Gikoko selaku pengelola pembangkit listrik tenaga sampah yang ada di sekitar lokasi areal TPA Sumur Batu untuk memberikan tambahan pasokan arus listrik,” ujarnya.

Saat disinggung adanya kebocoran aliran air limbah sampah yang mengalir ke Kali Asem, secara tegas Acep mengakuinya. Ia hanya beralasan, kebocoran itu akibat hujan deras yang turun akhir-akhir ini.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (Formasi), Jimmy, menyesalkan lambannya pihak UPTD TPA Sumur Batu, dalam merespon keluhan masyarakat, terkait pencemaran Kali Asem. “Padahal, keberadaan kali itu sangat vital pengarusnya bagi kelangsungan hidup masyarakat luas,” tegasnya.

Jimmy juga menyatakan kekhawatirannya, jika kondisi Kali Asem tercemar akan mempengaruhi kondisi air tanah yang dibutuhkan masyarakat untuk keperluan mereka sehari-hari. “Sungguh sesuatu yang mengerikan jika masyarakat tetap menggunakan air dari Kali Asem yang nyata-nyata sudah tercemar,” keluhnya.

Jimmy kemudian berpendapat, pihak pengelola TPA Sumur Batu telah melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Dalam undang-undang ini dijelaskan, bagi para pelanggar akan dikenai beberapa sanksi, diantaranya harus menetralisir kondisi kali hingga seperti sebelum tercemar. Selain itu, peanggarnya juga dapat dikenai sanksi denda sebanyak Rp 5 miliar atau kurungan paling lama selama tujuh tahun,” paparnya. (dadang)

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama