Warga Desa Sambiyan Lakukan Doa Bersama di Halaman Pengadilan Negeri Rembang

REMBANG-Ratusan warga desa Sambiyan kecamatan Kaliori, kabupaten Rembang, Jumat (22/10/2010) pagi menggeruduk Pengadilan Negeri setempat untuk memberikan dukungan kepada penegak hukum dalam sidang kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya Saefudin (16), warga desa mereka. Saefudin adalah korban tewas dari pengeroyokan yang dilakukan oleh 20 pemuda desa Mojowarno kecamatan Kaliori pada Sabtu 18 September silam.

Atas peristiwa tersebut, polisi sudah mengamankan 19 warga Desa Mojowarno dan menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang. Berkas perkara dari Kepolisian Resor Rembang selanjutnya diserahkan Kejaksaan Negeri Rembang untuk diproses lanjut dan Jumat adalah jadwal sidang perdana atas kasus tersebut.

Sidang pertama beragenda pembacaan dakwaan kepada para terdakwa oleh jaksa penuntut umum Suwono SH. Majelis hakim terdiri hakim ketua Rudy fakhrudin Abbas SH, anggota majelis hakim 1 Fajar Kusuma Aji SH dan anggota mejelis hakim 2 IGA Khiryani SH. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum Alihadi SH.     

Sidang atas kasus pengeroyokan dipisah menjadi 2 kelompok karena pelsku berbeda usia. Dari 19 terdakwa, 11 diantaranya berpredikat anak-anak menurut hukum dan untuk persidangan dilakukan tertutup. Sedangkan 8 pelaku orang dewasa saat sidang nanti dinyatakan terbuka.

Sakijan, ayah korban yang turut hadir di halaman kantor pengadilan bersama ratusan warga lain usai gelar doa bersama didepan halaman pengadilan negeri , menyatakan kehadiran mereka sebagai dukungan kepada para penegak hukum agar bisa menuntaskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

Mereka tidak mau ada aksi suap menyuap yang melibatkan para penegak hukum, sehingga para pengeroyok mendapat keringanan hukuman. Dia menginginkan para pelaku mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal atas perbuatannya bahkan menerima vonis yang seberat-beratnya.

Puluhan aparat dari Polres Rembang siaga di gedung pengadilan negeri sejak pagi hingga petang  hingga tak ada satupun warga desa Sambiyan yang di tempat tersebut. Mereka berjaga-jaga di sekitar halaman pengadilan, mencegah warga mendekati ruang sidang dan untuk mengantisipasi tindakan anarkis warga yang kecewa. (hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama