Jambret Istri Polisi, Pelaku Babak Belur Dikeroyok Massa

REMBANG-Sungguh nekad ulah pelaku kriminal satu ini, selain menjambret tas berisi sejumlah uang, dia sempat juga memukuli korban hingga menyebabkan luka parah. Korban pun berteriak minta tolong dan pelaku langsung merasa panik begitu mengetahui massa berdatangan dan berusaha menangkapnya. Saat tertangkap, pelaku langsung jadi bulan-bulanan puluhan massa, dihajar hingga babak belur

Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo didampingi Kasat Reskrim AKP Sugirman usai melakukan penyidikan menerangkan, pelaku berjumlah dua orang tetapi yang tertangkap baru satu bernama Pujiono alias Gendus bin Sumirin 33 tahun, warga desa Karangharjo kacamatan Sulang. Sedangkan pelaku lain yang kabur usai kejadian sudah dikantongi identitasnya dan namanya masuk dalam DPO Polres Rembang.

Kronologi kejadian yakni sekira pukul 08.30 WIB korban Kustiah binti Ruslan Citro 56 tahun warga RT  1-RW 1 Bendahara Koperasi Polres Rembang bermaksud berangkat ke tempat kerjanya. Saat hendak mencapai kantor tiba-tiba dicegat tas coklat berisi uang Rp 3,250 juta dijambret oleh pelaku Pujiono, sedangkan pelaku lain menunggu di atas sepeda motor. Terjadi tarik-mearik karena korban Kustiah berusaha mempertahankan barang berharga miliknya. Pelaku pun merasa geram dan akhirnya memukuli korban karena terus mempertahankan tasnya.

Korban yang ketakutan dan kesakitan kemudian melepas tasnya tetapi segera berteriak jambret. Massa sekitar tempat kejadian yang mendengar kemudian mendekat. Pelaku merasa panik, kemudian melarikan diri. Tak ingin kehilangan buruan, puluhan massa mengejar berusaha menangkapnya.   

Pelaku lantas lari ke perkampungan terdekat dan bersembunyi di salah satu kamar mandi rumah warga hingga lebih dari satu jam. Saat massa tengah kebingungan mencari pelaku, pemilik rumah akan ke kamar mandi, dia merasa kaget ada orang tak dikenal berada di dalam, spontan berteriak maling dan mengundang massa datang ke lokasi.

Begitu mengetahui buronon ternyata bersembunyi di dalam kamar mandi warga, puluhan massa yang geram kemudian menghajar pelaku hingga ababak belur. Beruntung ada salah satu warga melaporkan kejadian itu ke patroli polisi yang sedang melintas, pelaku seterusnya diamankan dibawa ke Polres Rembang.      

Menurut Kasat Reskrim AKP Sugirman, segera dilakukan reka ulang pada sore hari itu juga karena diduga motif penjambretan didalangi oknum yang hafal kegiatan keseharian korban. Hal itu mendekati kebenaran karena saat reka ulang ternyata pelaku membuntuti korban sejak keluar dari rumah. Kasus ini terus dikembangkan guna mengungkap siapa sang aktor intelektual.

Ditambahkan, bersama tertangkapnya pelaku polisi turut mengamankan barang bukti tas coklat berisi uang tunai Rp 3,250 juta dan senjata tajam yang dibawa pelaku. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan pelaku sendiri saat ditanya mengaku kepepet butuh uang dan bersama rekannya berusaha menjambret korban. Dia tidak tahu bila ternyatassarannya ada;ah istri seorang polisi dan bekerja sebagai Bendahara Koperasi Polres Rembang. Dia hanya menduga-duga bila tas yang dibawa korban penuh berisi uang, karena terlihat penuh sesak. (hasan)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama