Kabag Hukum Setda Rembang Agus Salim: Perda Perlindungan BCB Perlu Kajian Mendalam

REMBANG-Terkait usulan Manusia Sejarawan Indonesia (MSI) cabang Rembang agar pemerintah kabupaten Rembang segera menerbitkan peraturan daerah sebagai regulasi pelestarian dan perlindungan benda-benda cagar budaya supaya tidak punah, ditanggapi secara serius oleh Kepala Bagian Hukum Setda Rembang Agus Salim SH.

H.Agus salim SH. menuturkan, proses didahului dengan usulan draft raperda oleh dinas/instansi terkait diajukan ke Bagian Hukum Setda. "Kemudian dilakukan kajian untuk penyempurnan, mengacu pada perundangan yang ada di atasnya," sebutnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, draft raperda yang telah disempurnakan kemudian dibahas bersama dengan tim perumus melibatkan dinas/instansi terpadu dipimpin Sekda Rembang. "Hasilnya diserahkan kepada Bupati Rembang dan bila disetujui menjadi raperda maka diajukan ke DPRD Rembang guna mendapat pengesahan sebagai perda," ungkapnya.

Ditambahkan, ada yang urgen dari diterbitkannya perda perlindungan BCB yakni alokasi anggaran yang mengikat. Karena untuk melestarikan situs-situs benda cagar budaya dari kepunahan membutuhkan banyak biaya. "Mulai anggaran rutin pemeliharaan hingga operasi pengawasannya, selama perda tersebut masih absah. Namun bila memang dibutuhkan, pemerintah kabupaten Rembang tentu segera mengambil sikap, melakukan pengkajian mendalam akan pentingnya perda BCB," imbuhnya.   

Terpisah Ketua MSI cabang Rembang Edi Winarno di ruang kerjanya menyebutkan, MSI cabang Rembang memandang perlunya regulasi untuk melestarikan sejumlah situs benda cagar budaya di kabupaten Rembang. "Di antaranya situs Plawangan dan Terjan Kragan, Sambikalong Pamotan dan budaya rumah tua China Lasem. Kurangnya upaya pelestarian dan perlindungan atas situs-situs tersebut bisa menyebabkan catatan sejarah peninggalan era sebelum masehi dan kerajaan Majaphit teancam punah," cetusnya.(hasan/kir)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama