Limbah Cair Hasil Pembuatan Tahu dan Tempe Diduga Cemari Kali BSK


Keterangan foto: salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan  pengusaha tahu tempe Sowani, yakni menggunakan badan jalan untuk usaha membuat tempe.
BEKASI – Keberadaan beberapa pelaku usaha pembuatan tahu dan tempe yang berlokasi di lingkungan RW 011 Kelurahan Jala Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, menuai sorotan berbagai kalangan masyarakat. Selain diduga tidak mengantongi ijin usaha, keberadaan pengrajin tahu dan tempe itu dituding menjadi salah satu penyebab tercemarnya Kali BSK.

Pasalnya, limbah cair hasil olahan pembuatan tahu dan tempe yang dihasilkan langsung dibuang ke kali, tanpa melalui proses pengolahan sebelumnya. Limbah cair tersebut akhirnya menyebabkan perubahan warna kali dan sering menyebabkan bau tidak sedap.

Saat dikonfirmasi, Sowani, salah seorang pelaku UKM pengolahan tahu dan tempe, mengakui limbah cair hasil olahan tempe yang dihasilkannya langsung ia buang ke kali. Tindakan itu ia lakukan sejak 20 lalu, saat pertamakali memulai usahanya itu.

“Saya langsung buang ke kali. Dari dulu memang seperti itu,” jelas Sowani yang mengaku tidak memiliki label produk tahu atau tempe yang ia produksi.

Bahkan dengan entengnya, Sowani mengaku tidak pernah menerima teguran dari pihak pemerintahan Kelurahan Jaka Sampurna. “Gak ada orang kelurahan yang datang dan memperingati kita kok,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai ijin usaha, Sowani mengaku telah mengurus segala perijinan usaha melalui ketua RT setempat. Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti perijinan yang ia kantongi itu.

Sementara itu, usaha yang digeluti Sowani itu dinilai fungsi badan kali. Dengan sengaja ia menggunakan badan Kali BSK untuk menjemur tempe yang ia buat. Anehnya, kondisi ini seakan luput dari perhatian pemerintah Kelurahan Jaka Sampurna, karena sudah berlangsung puluhan tahun.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Formasi, Jimmy, menyayangkan sikap pemerintah Kelurahan Jaka Sampurna yang terkesan tutup mata terhadap dugaan pencemaran kali yang disebabkan limbah cair hasil olahan tahu dan tempe. “Padahal lokasi tempat usahanya kan berdekatan dengan kantor kelurahan. Masa aparatur kelurahan tidak ada yang mengetahuinya,” tegas Jimmy dengan nada bertanya.

Menurut Jimmy, jika memang limbah cair yang dihasilkan para pembuat tahu dan tempe itu terbukti mencemari Kali BSK, maka telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Pemerintah Kota Bekasi harus segera bertindak tegas,” ujarnya. (efdi s/dadang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama