Perda Parkir dan Pelayanan Kesehatan Disosialisasikan di 14 Kecamatan


Keterangan Foto: Kepala Bagian Hukum Sekda Rembang H. Agus Salim SH


REMBANG-Bagian Hukum Pemkab Rembang menyelesaikan sosialisasi 2 Peraturan Daerah, yakni Perda No. 04 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tempat umum dan Perda No. 07 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dr R Soetrasno Rembang.

Kepala Bagian Hukum Sekda Rembang H. Agus Salim SH menuturkan sosialisasi ini bermaksud memberikan informasi karena berkaitan dengan pelayanan publik sehingga masyarakat tau hak dan kewajibannya terutama berkaitan dengan permasalahan parkIr yang banyak dikeluhkan masyarakat karena belum optimal dan perlu pembinaan.

Begitu halnya dengan Perda retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit yang mengalami kenaikan tarif paling banyak berada di kelas III atau tempat perawatan bagi pasien pemegang kartu JKRS dan Jamkesmas, sehingga tidak akan memberatkan masyarakat, terutama dari keluarga miskin.dengan adanya kenaikan tarif ini otomatis pelayanan harus ditingkatkan lagi apalagi rumah sakit umum sekarang telah menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang secara administrasi keuangan lebih mudah dibanding sebelumnya  dan diharapkan tidak ada alasan lagi kesulitan seperti obat habis terang Agus Salim.

Sosialisasi yang sudah berjalan semenjak minggu lalu itu dalam kegitannya menghadirkan Kepala Desa, BPD, penggerak PKK dan tokoh masyarakat. Selama kegiatan di 14 kecamatan,seperti halnya apa yang dilakukan pada siang tadi dipendopo kantor kecamatan sarang.(hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama