Polisi Arab Saudi Persilakan Majikan Kikim Dihukum Qisas

MAKKAH-Polisi Arab Saudi sudah menahan dan memeriksa Shaya' Said Ali Al Gahtani dan istrinya atas tuduhan pembunuhan TKW asal Cianjur Kikim Komalasari. Hasilnya, polisi mempersilakan pengadilan setempat untuk menghukum qisas majikan Kikim tersebut.

"Majikan suami istri sudah ditangkap. Dari hasil investigasi awal polisi berkesimpulan bahwa ini memberatkan  dan mempersilakan untuk ke pengadilan agar pelaku dihukum qisas," ujar Dubes RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur.

Hal ini dikatakannya di sela-sela silaturahmi Menag Suryadharma Ali dengan wartawan Media Center Haji di Restoran Al Khalidiah, Makkah, Sabtu (20/11/2010).

Gatot menjelaskan, meskipun diancam hukuman qisas berupa hukuman mati, majikan Kikim tetap bisa hidup asal ahli waris Kikim menghendakinya. Majikan Kikim bisa dimaafkan dan memberikan uang tebusan.

"Ada dua pilihan, kalau dia memaafkan dan minta tebusan, nah itu diatur dalam hukum Islam, dalam Alquran dibolehkan. Kalau nuntut qisas ya dilakukan terus ke persidangan," terangnya.

Jenazah Kikim kini sudah diamankan oleh polisi setempat. Saat ditemukan, jenazah Kikim tergeletak di tong sampah begitu saja. Penyebab kepastiannya karena dipukul benda tumpul.

"Meninggal bukan digorok tapi dipukul benda tumpul. Jadi tidak benar kalau digorok, seperti diberitakan," katanya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama