Keterangan Foto:
Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo
Menurut Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo, untuk mengantisipasi agar kejadian pengeroyokan tidak semakin marak di wilayah hukum kerjanya, maka perlu dilakukan terobosan baru untuk mengingatkan warga. Upaya tersebut yakni berupa pemasangan banner berisi pasal 170 KUHP berikut ancaman hukuman, disertai peringatan keras berupa kata jangan pernah mencoba. "Saat ini banner tengah dipesan, setelah jadi nanti dipasang di tempat strategis yang mudah dibaca warga," terangnya.
Adapun langkah selanjutnya sebutnya yakni pada saat kegiatan berkumpulnya massa dan terbentuk kepanitiaan. Saat panitia mengajukan ijin keramaian ke Polsek/Polres diwajibkan menyertakan kesanggupan membuat spanduk berisi penjelasan pasal 170 KUHP berikut ancaman hukuman disertai kata penegasan jangan coba-coba. "Bahkan spanduk harus ditunjukkan sewaktu panitia mengajukan ijin dan apabila tidak dpasang saat keramaian berlangsung maka kegiatan akan dibubarkan oleh aparat kepolisian," paparnya.
Ditambahkan, untuk kali pertama di mulai hari ini Kamis (18/11) di desa Karanganyar kecamatan Kragan dalam acara sedekah laut yang diramaikan acara pertunjukan musik. "Akan kita sosialisasikan Pasal 170 KUHP berikut ancaman hukumannya," imbuhnya.
Diharapkan terobosan tersebut mampu meredam bahkan menghentikan kasus pengeroyokan di wilayah hukum kerjanya. Apabila masih juga terjadi kasus pengeroyokan, maka tidak ada penyelesaian perkara di luar hukum. "Seluruh pelaku maupun otak peristiwa akan ditangkap, ditahan dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.(hasan)