Polres Rembang Ekspose Dua Kasus Menonjol

REMBANG-Kepolisian Resor (Polres) Rembang pagi tadi melakukan eskpose/gelar perkara dua kasus kriminal yang menonjol pada bulan ini, berikut barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan saat melakukan aksi. Pertama-tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (curas) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) Polres Rembang jalan Dr Sutomo dan ke-dua penganiayaan warga Karangsari kecamatan Sulang oleh sebagian pemuda desa Pragu kecamatan sama.


Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo didampingi Waka Polres Kompol Teguh Tri Prasetyo dan Kasat Reskrim AKP Sugirman saat ekspose kasus pertama menerangkan dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku penjambretan Pujiono alias Jendus usia 33 tahun warga Karangharjo kecamatasn Sulang ternyata pelaku atau eksekutor, sedangkan otak tindak kriminal yang berinisial Mr X, saat ini masih dalam penyidikan intensif.


Menurut Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo, ke-dua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam pidana paling lama sembilan tahun. Sementara pelaku Pujiono alias Jendus saat ditanya mengaku jika diajak oleh Mr X, hari itu saat kejadian dia disuruh menjambret tas korban Kustiah Bendahara Polres Rembang.


Sedangkan kasus ke-dua yakni peristiwa penganiayaan oleh enam warga desa Pragu kecamatan Sulang terhadap beberapa warga Karangsari kecamatan sama yang menyebabkan tiga korban mengalami luka. Ke-enam pelaku telah diamankan pada Senin malam usai kejadian, sedangkan dua korban mengalami luka ringan sedangkan seorang lagi masih dirawat di rumah sakit Rembang.


Disebutkan Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo, keenam pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP yang berbunyi secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan luka berat.


Sementara para pelaku sendiri saat ditanya menjelaskan, mereka tidak terima karena pada senin siang ada salah satu pemuda tetangga mereka dikeroyok warga desa Karangsari. Hingga malam harinya terlibat pertikaian dengan beberapa pemuda desa karangsari menyebabkan tiga orang terluka.


Selanjutnya Kapolres menghimbau warga Rembang agar tidak mengedepankan sifat dan sikap emosional dalam menyelesaikan masalah, khususnya melibatkan antar desa. Lebih baik diadakan musyawarah untuk mencapai mufakat dan pihaknya melalui Kapolsek dan aparat kepolisian Babinkamtibmas desa siap memfasilitasi dan menjadi mediasi.


Ditegaskan oleh Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo, pihaknya tidak akan mentolerir pelaku tindak pengeroyokan dan penganiayaan, apalagi jika membawa korban. Semua yang terlibat akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan isi pasal KUHP yang dikenakan.(hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama