Ratusan Timbangan Pedagang Pasar Rembang Ditera Ulang Balai Metrologi


REMBANG-Kegiatan rutin tahunan tera ulang alat timbang kembali dilaksanakan Balai Metrologi Pati bekerja sama dengan Dinas Perinustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Rengah dan Dinas Perinustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Rembang di bekas gudang kapuk selatan Pasar Rembang. Ratusan timbangan diperiksa tim tera, untuk diketahui tingkat balanching/kesimbangannya.

Sigit Ariyanto salah satu staff Balai Metrologi disela-sela kegiatan menyebutkan, pihaknya menjadwalkan pelaksanaan tera ulang timbangan yang digunakan seluruh pedagang di Kabupaten Rembang pada bulan November ini. Pertama dijadwalkan untuk Kecamatan Rembang kota, meliputi pedagang pasar Rembang, pasar Penthungan dan seluruh pedagang baik pertokoan dan rumahan yang menggunakan alat timbang.

"Bentuk alat timbang yang dimaksud yakni, meteran, takaran kering, takaran basah, timbangan sentisimal, timbangan desimal, timbangan meja/kodok, dacin logam dan anak timbangan.seterusnya berkeliling di tujuh pasar lain dan kecamatan terdekat dari masing-masing pasar tersebut," jelasnya.

Menurut dia, seluruh alat timbang diteliti keseimbangannya dan bagi pemilik alat timbang yang kedapatan merusak/mengubah alat timbang yang dimiliki sehingga tidak seimbang, namanya dicatat dan diberi surat peringatan. "Kemudian alat timbang yang sudah diseimbangkan tersebut diberi label lolos tera tahun 2010, sebagai bukti telah diteliti keakuratannya oleh Balai Metrologi," ungkapnya.

Ditambahkan, secara berkala Balai Metrologi Pati bekerja sama dengan Dinperindagkop dan UMKM dan Polres Rembang mengadakan sidak ke pasar dan tempat-tempat penjualan lain. Apabila ditemukan alat timbang yang lolos tera namun diubah keseimbangannya, maka pemiliknya dikenakan sanski.  "Mereka dianggap melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal pasal 32, berbunyi barang siapa melakukan yang tercantum pasal 25, 26, 27 dan 28 undang-undang ini, dipidanakan selama-lamanya 1 tahun dan akan dikenai denda setinggi-tingginya satu juta rupiah," imbuhnya.

Sementara itu Muslimah pedagang bumbu dapur di Pasar Rembang dihubungi saat alat timbangnya ditera ulang mengatakan, sejak berjualan pada tahun 1980 lalu dia setiap tahun pasti meluangkan waktu untuk menera ulang timbangan yang dipakainya, apabila tim terpadu tera ulang turun ke Rembang.

"Saya takut alat timbang tidak akurat lagi, terancam melanggar undang-undang yang berlaku dan dikenai sanksi. Oleh karena itu dengan kesadaran sendiri memenuhi pengumuman bahwa hari ini dilakukan tera ulang alat timbang," cetusnya.

Ditambahkan, biaya tera ulang tergolong ringan, untuk timbangan sentisimal dan desimal berikut anak timbangan sebesar 55 ribu rupiah, sedangkan timbangan meja/kodok berikut anak timbangannya hanya sebanyak 25 ribu rupiah, leluasa untuk berjualan selama setahun.. "Terhitung selama 20 tahun berjualan di pasar Rembang sudah berganti 6 kali timbangan karena rusak akibat jatuh dan sebab lain," imbuhnya.   (hasan/kir)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama