Sejumlah Trayek Angkutan Penumpang Umum Akan Dicabut Ijinya

SUBANG-Dinas Perhubungan Kabupaten Subang melalui bidang angkutan   mencabut ijin trayek  angkutan yang  belum memperpanjangnya. Hal itu  dilakukan setelah  keluarnya SK Kadishub Subang nomor 551.21/Kep1782/Angkutan tentang pencabutan ijin trayek/ijin operasi angkutan penumpang umum akibat tidak disiplinya dan tidak memenuhi untuk melakukan perpanjangan trayek. Demikian dikatakan oleh H.Uteng Hermawan di  ruang kerjanya Jumat (5/11).

Sebelumnya   Kabid  Angkutan Dishub Subang itu mengecam keras kepada pengusaha angkutan penumpang umum yang membandel tidak memperpanjang ijin trayeknya sehingga trayeknya dikatakan bodong.

 “Saat ini di Subang  sejumlah 198 trayek dari berbagai jurusan belum memenuhi kewajbianya memperpanjang ijin  trayeknya sehingga diharapkan dengan digelarnya operasi razia yang dilakukan Dishub Subang melalui bidang angkutan ini membuat efek jera pengusaha yang membandel itu,“turur H. Uteng. (ASEP)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama