SUBANG-Dinas Perhubungan Kabupaten Subang melalui bidang angkutan mencabut ijin trayek angkutan yang belum memperpanjangnya. Hal itu dilakukan setelah keluarnya SK Kadishub Subang nomor 551.21/Kep1782/Angkutan tentang pencabutan ijin trayek/ijin operasi angkutan penumpang umum akibat tidak disiplinya dan tidak memenuhi untuk melakukan perpanjangan trayek. Demikian dikatakan oleh H.Uteng Hermawan di ruang kerjanya Jumat (5/11).
Sebelumnya Kabid Angkutan Dishub Subang itu mengecam keras kepada pengusaha angkutan penumpang umum yang membandel tidak memperpanjang ijin trayeknya sehingga trayeknya dikatakan bodong.
“Saat ini di Subang sejumlah 198 trayek dari berbagai jurusan belum memenuhi kewajbianya memperpanjang ijin trayeknya sehingga diharapkan dengan digelarnya operasi razia yang dilakukan Dishub Subang melalui bidang angkutan ini membuat efek jera pengusaha yang membandel itu,“turur H. Uteng. (ASEP)