Keluarkan SK Ketua KKSU ELP K-01 A Tanpa Musyawarah, Ketua Organda Kab. Bekasi Didemo Ratusan Sopir


BEKASI-Ratusan sopir ELP K-01 A jurusan Cikarang-Stasiun Bulan-bulan Kota Bekasi didampingi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berunjuk rasa di Kantor Organda Kabupaten Bekasi. Menurut menuntut tindakan sepihak Ketua Organda Kabupaten Bekasi yang mengangkat Ketua KKSU (Kelompok Kerja Sub Unit) ELP K-01 A Topik Wijaya secara sepihak.

"Kami melihat ada yang tidak beres pada pengurus Organda dalam memberikan SK tersebut. Tadinya pengurus berkomitmen dalam bentuk tulisan yang bahwa Organda tidak akan mengeluarkan SK baru sebelum kondisi kondusif. Tapi kenyataannya, diam-diam mengeluarkan SK baru tanpa bermusyawarah dengan sopir dan pengusaha angkutan," kata Ketua KKSU H Acep Jaelani HB kepada Bisnis jakarta usai pertemuan dengan Ketua Organda, LSM serta para sopir, Kamis (02/12).


Para sopir dan pengusaha angkutan  meminta Ketua Organda Kabupaten Bekasi untuk membatalkan SK kepeminpinan Topik Wijaya yang baru menjabat tiga minggu. Pasalnya, SK dinilai keluar dari kesepakatan (komitmen) antara pihak organda dengan penggugat.

Menurut Acep, persoalan eksekusi plang bagi 400 ELP K-01 A masih harus diselesaikan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara. Pada prinsipnya, eksekusi tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu. "Kami masih berupaya untuk memperjuangkan eksekusi itu yang tinggal menunggu waktu," kata Acep yang juga penggugat ELP K-01 A.

Se;perti diketahui sejumlah sopir dan pengusaha ankutan K-01 A belum lama ini mengajukan gugatan terhadap PTUN atas keluar SK dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi yang dinilai merugikan mereka. Penggugat telah dimenangkan di PTUN Bandung 2010. Juga, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Cikini Jakarta.

"Intinya, para pengemudi dan pengusaha telah membuat statrmen diatas materai bahwa siapapun yang bisa mengeksekusi plang itu dapat menjadi ketua. Alhamdulillah, sudah 95 persen tugas saya sebagai orang yang dikuasai oleh pengusaha dan para sopir, sudah berjalan," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPC Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), Bambang PO mengatakan penerbitan surat keputusan sudah berdasarkan AD/ART. Akan tetapi, dalam pelaksanaan di bawah ternyata surat rekomendasi tersebut masih banyak yang belum mendukung kepengurusan. "Kami sebagai DPC Organda tidak sejauh itu, namun sebelumnya telah dibentuk tim pekerja," ujarnya.

Dikatakan, terkait surat tugas pihaknya akan bekerja selama 10 hari dari tuntutan aksi tersebut. "Akan kami proses terlebih dahulu kemudian akan diadakan pemilihan. Yang akan menjadi ketua adalah yang mendapat rekomendasi dari para sopir dan pengusaha," jelasnya.

Terkait pungutan kepada sopir K-01 A, Bambang membenarkan hal tersebut, karena telah ada legalitasnya dan tempatnya berada di Plaza Tambun. "Mulai tadi pagi, aktivitas pungutan itu telah dihentikan setelah Organda berkoordinasi dengan Kapolsek Tambun Selatan," ungkap Bambang.(dharma)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama