Kisah Di Balik Eksekusi Tanah: Habiskan Biaya Puluhan Juta, Demi Harga Tanah

REMBANG - Proses eksekusi tanah di desa Nglojo Kec. Sarang, Kabupaten Rembang, pada Selasa (30/11/2010) berlangsung lancar. Proses eksekusi tanah yang diawali pembacaan salinan  putusan Kasasi dari Mahkamah Agung oleh  juru sita Pengadilan Negeri Rembang di Balai Desa Nglojo dengan menghadirkan ahli waris penggugat dan tergugat. Kemudian usai membacakan salinan putusan , rombongan menuju ke lokasi sawah yang jaraknya cukup jauh dari Balai Desa, dengan sepeda motor melintasi pematang sawah.karena jalan menuju ke lokasi tak ada jalan lain hanya melalui jalan setapak. 

Sengketa tanah tersebut  bermula pada tahun 1965, Darmani bin  Dakirin selaku penggugat saat dikonfirmasi menuturkan ceritanya pada tahun 1965 lalu Orang tuanya menggadaikan sawah kepada Muntoyib seluas 4.500 meter persegi, dengan jaminan seekor anak sapi. Kemudian pada Tahun 1970 tanah tersebut akan kembali diminta oleh Dakirin, dengan tebusan sama seekor anak sapi. Hanya saja Muntoyib ngotot tetap menggarap tanah tersebut, karena ia beralasan telah membeli, bukan menggadai. Akhirnya proses hukum mulai berjalan pada tahun 2000 lalu. Hingga pada tahun 2010 , antara penggugat dan tergugat sudah meninggal dunia, sehingga perjuangan untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah diteruskan oleh ahli waris mereka.  Pengadilan Negeri Rembang memenangkan penggugat dan dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung. 

Dakirin mengaku biaya kebutuhan yang dikeluarkan semenjak dari awal hingga menang seingatnya menghabiskan kurang lebih Rp.30 juta.

Salah satu cucu penggugat yang menang, Sumiasih mengatakan dari 8 petak sawah di sisi timur desa Nglojo itu, kalau sekarang dijual kemungkinan hanya laku sekira Rp 30 juta. Ia mengakui nilai tersebut jauh lebih rendah, apabila dibandingkan besarnya biaya untuk mengurus proses hukum selama sengketa berlangsung. 

Meski demikian Sumiasih sudah lega, karena dengan meraih kemenangan, harga diri keluarganya tidak diinjak injak lagi. Petugas juru sita Pengadilan Negeri Sarman menjelaskan pihaknya hanya menjalankan putusan. Semua pohon yang ada di dalam sawah langsung ditebang, kemudian dipasangi patok patok sebagai pembatas. Jika sampai ada yang merusak patok tersebut, maka hal itu sudah termasuk melanggar hokum (Hasan) .

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama