SPBE Di Kampung Selang Dinilai Sudah Sesuai Standar Prosedur

BEKASI-PT Gasindo Jaya Pratama (GJP) pemilik satuan pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) yang berlokasi di Kampung Selang, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, dinilai telah memenuhi prosedur pembangunannya di atas lahan seluas 5.400 m2. Atas dasar itu, warga diminta untuk tidak menolak pembangunan tersebut.

Lurah Wanasari Kasan Abdullah mengatakan rencana pembangunan SPBE tersebut telah memenuhi standar prosedur perijinan teknis berupa persetujuan 40 warga di lingkungan Rt 01/02, serta surat pernyataan PT GJP.

Diakuinya, kurangnya sosialisasi dari pihak perusahaan kepada sebagian warga lainnya menyebabkankan efek pada penolakan tersebut. "Ketakutan warga itu hanya tertuju pada keamanan atau keselamatan, bila perusahaan tidak memenuhi standar perijinan," katanya.

Dibuktikannya juga, melalui surat pernyataan yang dibuat oleh PT GJP meliputi lima poin yakni perusahaan wajib menjaga keamanan, ketertiban lingkungan masyarakat. Memperhatikan lingkungan. Membuka tenaga kerja. Mendukung kegiatan dilingkungan kelurahan. Serta siap menanggung resiko. "Hal ini jelas sekali, kesepakatan yang dibuat untuk kepentingan bersama," ucapnya.

Selain itu, lanjut Ia, keberadaan pembangunan SPBE ini didukung program pemerintah daerah yang ingin menciptakan lapangan kerja baru di Kabupaten Bekasi. "Dengan masuknya investasi di Wanasari, perusahaan menyerap tenaga kerja sekitar 80 persen bagi warga pribumi," katanya. Itupun, disesuaikan dengan kapasitas dari perusahaan tersebut.

Diketahui, pembangunan SPBE PT Gasindo Jaya Pratama akan rampung pada 2011 mendatang. Perusahaan ini merupakan salah satu anak perusahaan pertamina yang bergerak di bidang pengisian bahan bakar elpiji untuk keperluan agen/pangkalan tabung gas berukuran 3 kg. (dharma)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama