Dua Kader Demokrat di DPRD Bogor Bertarung di Pengadilan


BOGOR - Buntut pemilihan ulang pimpinan komisi DPRD Kabupaten Bogor  ternyata masuk ke ranah hukum. Anggota dari fraksi Demokrat dan Golkar diiketahui menggugat keputusan pemilihan ulang  itu ke pengadilan tata usaha Negara (PTUN) Bandung tersebut  dan akan disidang pada Senin (28/2) berdasar surat panggilan bernomor: 2/G/2011/PTUN-BDG. Yang menarik, dua kader demokrat dipastikan akan bertarung di pengadilan menyangkut masalah ini, yaitu Junaedi Sirait dan Adjat Sudrajat.
Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Junedi Sirait  yang mewakili penggugat  kepada wartawan kemarin  membenarkan adanya sidang gugatan yang akan berlangsung pada pada Senin minggu depan. Agendanya,  pembacaan gugatan dan jawaban dari pihak  tergugat. Untuk  urusan itu, penggugat menurutnya telah menunjuk  kuasa hukum. “Kami akan diwakili oleh beberapa pengacara yang telah kami tunjuk untuk mewakili kepentingan kami dalam kasus tersebut,” kata Junedi.
Dihubungi terpisah, ketua DPRD Bogor ,  Adjat Sudjrajat  selaku tergugat menyatakan siap melayani gugatan  tersebut.  Apalagi, prosesi pemilihan ulang pimpinan komisi yang merupajan Alat  Kelengkapan  Dewan (AKD)  itu telah sesuai dengan prosedur  selain  mendapat  penetapan dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. “Gubernur sudah menyatakan bahwa pemilihan ulang pimpinan Komisi sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Adjat yang juga kader Demokrat tersebut juga menyatakan, pemilihan ulang itu dilakukan karena kalau merujuk pada  PP  No. 16  tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD,  maka prosesinya merupakan penyesuaian sehingga harus dilakukan  pemilihan ulang.  “Tetapi kita hormati gugutan itu, dan kita sudah siapkan pengacara, “ ujarnya.
Menanggapi komentar tersebut Junedi mengatakan, pemilihan ulang itu harus dibatalkan karena tidak sah jika merujuk pada Keputusan menteri Dalam Negeri No 188.31/3329/OTDA tentang pemilihan pimpinan Komisi. Karenanya, dalam sidang  mendatang pihak penggugat akan minta pada hakim PTUN untuk mendatangkan saksi  dari pejabat  Kemendagri.
Dia menambahkan, kasus ini bergulir ke pengadilan karena sebelumnya pihak penggugat telah mengajukan somasi ke ketua DPRD agar membatalkan hasil pemilihan ulang tersebut. Namun karena sampai tiga kali somasi tidak ada tanggapan, somasi itu beralih menjadi gugatan ke pengadian.(wartamerdeka.com/saiful kurnia)l

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama