Pelayanan JKRS Alami Perubahan

REMBANG-Sejak Januari 2011, pelayanan Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) mengalami perubahan. Jika sebelumnya berlaku bagi seluruh warga yang ber KTP Rembang, saat berobat dilayani secara gratis, sekarang pelayanan JKRS hanya diberlakukan kepada masyarakat kabupaten Rembang yang tidak mampu saja.

“Perubahan sistem JKRS atas dasar Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2010 tentang program pembangunan berkeadilan, bahwa pelaksanaan pembangunan dilaksanakan secara berkeadilan dan berpihak pada masyarakat yang tidak mampu. Bahkan JKRS tahun ini tampil beda, karena pasien bisa dirujuk ke rumah sakit lain yang telah ditunjuk, yakni RS Karyadi, RS Tugu dan RS Jiwa Semarang. Semua proses masih terus berjalan, semata mata untuk meningkatkan kualitas layanan,” terang  Bupati Rembang HM Salim.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Rembang membolehkan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk syarat berobat ke Puskesmas maupun rumah sakit dr R Soetrasno, bagi pasien Jaminan Kesehatan Rembang Sehat (JKRS) yang belum menerima kartu. “Untuk memastikan tidak ada lagi pasien ditolak, gara gara masalah administrasi. Penggunaan SKTM berlaku sementara selama 6 bulan, sembari menunggu pembagian kartu JKRS tuntas,” cetusnya.

Ia tegaskan, pemerintah tidak bermaksud mengingkari janji atau ingin mempersulit, tetapi prosedur harus dijalankan. Ia mengaku beberapa kali mendapatkan sindiran dari masyarakat bahwa salah satu pilar program pembangunan Pemkab Rembang yakni kesehatan gratis “hilang”. “Sindiran ini justru menjadi bahan bagi Pemkab Rembang untuk tancap gas, agar pelayanan kesehatan ke depan jauh lebih baik. Pihak Puskesmas dan Rumah Sakit sudah diultimatum, jangan pernah menolak pasien yang hanya membawa SKTM,” tandasnya.

Ia tambahkan, terkait pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta JKRS, harus mengetahui kepala desa dan camat, kemudian dilaporkan kepada badan pelaksana JKRS kabupaten. “Baru dirujuk ke Rumah Sakit untuk pelayanan berobat gratis, sehingga tidak terjadi penolakan oleh petugas rumah sakit,” imbuhnya.


Terpisah, anggota Komisi D Bidang Kemasyarakatan DPRD Rembang Rohmat Isnaeni menyatakan pemisahan layanan kesehatan gratis tersebut diharapkan mampu mengurangi beban keuangan daerah, karena Jamkesmas merupakan program pemerintah pusat. “Hendaknya pembaruan data dilakukan setiap bulan, agar secepatnya mengurangi tingkat kesalahan data penerima. Kita akan soroti kasus tumpang tindih pasien, karena mendapatkan fasilitas ganda Jamkesmas dan JKRS,” ucapnya.

Ia tambahkan, keluarga miskin di Kab. Rembang penerima program JKRS sebanyak 59.674 orang. “Sedangkan sebagian besar warga dilayani Jaminan Kesehatan Masyarakat mencapai 247.814 orang,” imbuhnya. (hasan-wartamerdeka.com)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama