Wabup Bogor Tolak Usulan Perda Pelarangan Aktifitas Ahmadiyah


Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman: kita tidak perlu latah.
BOGOR -Wacana sebagian pihak yang menginginkan pemerintah Kabupaten Bogor segera membantuk Peraturan Aktifitas Ahmadiyah ditolak mentah-mentah Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman. Menurut Karyawan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak perlu latah dan pura-pura sibuk seperti beberapa daerah lainnya untuk membentuk aturan untuk memberangus kegiatan Jemaah Ahmadiyah, karena sejak tahun 2005 lalu Pemkab telah mengeluarkan kebijakan melarang keberadaan Jemaah tersebut.
“Kita tidak perlu latah, kalau orang lain membuat Perda biarkan saja itu kan hak mereka, tapi kita tidak perlu ikut-ikutan. Karena sikap kita sudah jelas dan itu telah kita buktikan dengan kegiatan penutupan kegiatan Ahmadiyah yang ada di Kabupaten Bogor ,” kata karyawan Faturachman kemarin.
Karyawan mengatakan prinsipnya pelarangan kegiatan tidak hanya berlaku kepada jemaat Ahmadiyah saja tetapi kepada kegiatan lainnya yang bersifat meresahkan masyarakat. “Kita tidak melihat symbol atau bendera orgasnisasinya, kalau itu meresahkan masyarakat pasti akan dilarang,” tegasnya.
Sementara itu menanggapi keberadaan Jemaah di Kampung Cisalada, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor yang hingga sekarang menjalankan aktifitasnya, Wabup mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari aparat keamanan.
“Prinsipnya kita sudah melarang bahkan menutupnya tapi kalau aturan itu dilanggar, itu sudah menjadi kewenangan aparat,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, aturan pelarangan penyebaran ajaran Ahmadiyah ini juga telah dikeuarkan oleh pemerintah pusat. Karena itu jika pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang sama maka akan tidak efeltif bahkan tumpang tindih. “Untuk urusan agama biarlah diurus pemerintah pusat, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang,” terangnya.
Sebelumya Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saepulah mengatakan wacana pembentukan Perda Pelarangan Aktifitas Jemaah Ahmadiyah tersebut. Namun wacana tersebut belum dibahas dalam forum resmi DPRD. “Kami masih mempertimbangkan apakah pembentukan Perda tersebut diperlukan, mengingat ada sejumlah peraturan lain yang intinya juga melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah diantaranya yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Jangan sampai kita sudah membuat Perda tapi dibatalkan oleh Kementian Hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkap Usep Saepulah.
Karena itu untuk menjajaki kemungkinan pembentukan Perda tersebut pihaknya berencana akan melakukan konsultasi dengan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia dalam waktu dekat ini. “Ini untuk memastikan apakah gagasan pembentukan Perda ini dimungkinkan untuk dilaksanakan atau tidak. Setelah mendapat jawaban baru nanti kami akan mengambil sikap,” tegasnya.
Sementara itu  Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ajat Sudrajat menyatakan untuk membentuk Perda tersebut pihaknya harus melakukan koordinasi dengan seluruh fraksi di DPRD. “Kami akan rapat dahulu, apakah fraksi-fraksi yang ada setuju dengan pembentukan Perda tersebut,” terangnya.
Namun lanjut Adjat secara pribadi dirinya mendukung adanya larangan pemyebarluasan ajaran Ahmadiyah di Kabupaten Bogor karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.(wartamerdeka.com/saiful kurnia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama