BEKASI - Maraknya bangunan tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Bekasi dan belum mendapatkan sanksi dari pemerintah daerah, dinilai sejumlah kalangan disebabkan tidak jalannya pakta integritas yang digagas Plt Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah (Perda) juga terlihat seperti “macan ompong” karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Begitu pula dinas tata kota, yang memiliki UPTD pengawasan bangunan (Wasbang), juga terkesan tidak dihormati oleh pemilik bangunan. Seperti bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Garuda 5, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede. Bangunan tiga unit ruko milik Lurah Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Bunyamin tidak dilengkapi IMB. Ironisnya, surat teguran yang dikirim UPTD Wasbang Kecamatan Pondok Gede, kepada Lurah Jakasampurna, yang isinya meminta agar IMB segera diurus, tidak mendapat jawaban.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Irman Firmansyah mengatakan, oknum lurah yang mengabaikan surat teguran itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan. “Itu tindakan yang menzolimi kewenangan, memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakat dan mengkhianati fakta integritas yang sudah disepakati bersama,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Irman Firmansyah mengatakan, oknum lurah yang mengabaikan surat teguran itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan. “Itu tindakan yang menzolimi kewenangan, memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakat dan mengkhianati fakta integritas yang sudah disepakati bersama,” ujarnya.