Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi


Kapolres Rembang AKBP Andy Fandy Aryanto

REMBANG (wartamerdeka.com) - Satuan  anggota  Resmob Polres Rembang kembali berhasil menangkap tiga orang pemuda belasan tahun yang diduga sebagai komplotan pemetik pencurian sepeda motor di Rembang, Minggu (30/10) dini hari kemarin. Penangkapan  secara terpisah, setelah Suyanto  (21 tahun)  warga Desa. Kemadu, Kecamatan Sulang, dan m. Ashri Mas'ad (19 tahun), warga, Perum Puri Mondoteko, Kecamatan Rembang kota dibekuk terlebih dahulu oleh aparat.


Kapolres Rembang AKBP Andy Fandy Aryanto, melalui Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Sugirman mengungkapkan, dari penangkapan dua tersangka pelaku ranmor itu, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggot terungkap satu tersangka lain yang merupakan otak pencurian, yakni Fredy Hartanto (20 tahun), warga Tawangsari, Leteh, kecamatan Rembang kota. “Fredy diamankan setelah kedua tersangka yang tertangkap dikeler petugas untuk menujukan yang bersangkutan. akhirya yang bersangkutan ditemukan diKudus,”terangnya.


Kawanan curanmor yang dibekuk Polres Rembang 
Sugirman mengungkapkan, tiga pelaku tersebut untuk Suyanto merupakan pengguna sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2004, dengan nomor Polisi, K-6671-ED yang merupkan hasil kejahatan dari tempat kejadian di alun-alun rembang tanggal 25 Mei 2011 milik Bambang Jumari, 44 warga Desa Weton RT2RW2 yang diparkir di dekat Radio CB FM pada saat ada konser dangdut, sementara  Ashri dan Fredy merupakan pemetik sekaligus penyalur barang curian.


”Awalnya Suyanto memesan  barangnya  pada Ashri, Ashri kemudian menginformasikan bahwa ada pesanan tersebut pada Fredy, oleh Fredy yang merupakan pemetik kemudian dicarikan  sesuai dengan  pesanan, setelah dapat barang curian sempat dibawa Kudus dan selanjutnya fredy menghubungi Ashri bahwa pesanan sudah dapat dan dapat diambil dikudus,   Ashri pun kemudian menginformasikan pada Suyanto dan oleh Suyanto pesanan tersebut diambil dikudus dan dibayar Rp 900 ribu,”katanya.    



Sugirman Dari tangan tersangka, disita  satu unit Sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2004, dengan nomor Polisi, K-6671-ED  merupakan Barang Bukti selain itu juga satu  unit Honda Grand yang digunkan fredy sebagai sarana untuk mencuri.”Tidak hanya itu kami juga mendapatkan kunci T yang digunkan tersangka untuk mencuri,”imbuhnya.


Sementara Fredy saat ditanya perbuatanya mengaku hanya untuk menambah uang saku karena pekerjaanya sebagi seorang merbot di kongsi tidak banyak.”uang itu saya simpan untuk jaga-jaga kalu ada kebutuhan, sebeb kerja sebagi merbot hanya sedikit,”katanya.


Fredy juga mengaku bahwa aksinya tersebut baru dilakukan sekali saja, sementra kuci T yang didapatkan menurut pengakuanya merupakan hasil temuan dijalan.”Saya baru sekali ini mencuri, karena memang ingin menambah uang saku saja, sementar alat mencuri kebetulan saya nemu dijalan. Saya juga tidak punya jaringan,”ungkapnya.(hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama