Pembangunan Proyek Jalan Buloh Diduga Menyimpang


BLORA (wartamerdeka.com) - Proyek peningkatan jalan sejauh 1,3 kilometer di Desa Buloh Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora diduga menyimpang.,sejumlah  lima perwakilan tokoh pemuda desa setempat pada senen pagi (31/10)  mengadu ke Komisi C DPRD Kabupaten Blora. Mereka melaporkan bahwa proyek tersebut diduga perencanaan tidak sesuai dengan rencana semula.

Didik Darwanto, perwakilan tokoh pemuda, mengatakan kepada wartawan,  sebagaimana papan pengumuman kegiatan yang terpampang di desanya tertulis bahwa nama kegiatan proyek tersebut peningkatan jalan Buloh-Kalimongo Kecamatan Kunduran dengan volume 1324 meter. Proyek tersebut menggunakan dana APBD sebesar Rp 183.733 dan dilaksanakan selama 75 hari oleh CV Bangun Jaya.

“Awalnya rencana proyek yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Blora ini untuk peningkatan jalan Dukuh Kalimongo dari Buloh. Namun 50 % pengerjaannya ditempatkan antara Dukuh Cowekan sampai Buloh yang didepan rumah Kepala Desa Buloh,” ungkapnya,

Kepala DPU Blora Dewi Tedjowati
Dalam pemaparannya di hadapan anggota Komisi C Didik menduga bahwa ada kongkalikong penyimpangan dari rencana awal antara oknum pegawai DPU dengan Kades desa setempat, sehingga pembangunannya dialihkan ke jalan tembus antara Dukuh Cowekan menuju Buloh.

“Kami tadi sudah ke kantor DPU. Saat bertemu dengan ibu Dewi Tedjowati disarankan bertemu kepada Joko Mursito kabid Peningkatan jalan dan jembatan. Namun orangnya tidak ada. Kami mengharapkan agar proyek ini dapat dialihkan ke jalan antara Dukuh Kalimongo sampai Buloh,” katanya.

Menanggapi hal itu Ketua Komis C DPRD Kabupaten Blora Hanindyo Andri Haskoro mengatakan bahwa pihaknya telah menghubungi sejumlah pejabat di DPU. Namun dari sekian banyak pejabat yang ada tak satu pun yang dapat memenuhi panggilan Komisi C DPRD Kabupaten Blora.


Ketua Komis C Hanadyo Andri Haskoro
“Kami akan sidak dan meninjau langsung ke lokasi. Tadi ketika saya menghubungi pak Wakil Bupati Abu Nafi dia mengaku siap untuk meluruskan dugaan penyimpangan perencanaan proyek pembangunan jalan ini. Dia bilang nek geger sekaliyan gegere,” katanya.

Sementara itu  terpisah Direktur CV Bangun Jaya Siswanto ketika dihubungi wartawan  mengaku tidak tahu menahu soal dugaan penyimpangan adanya pengerjaan peningkatan jalan tersebut. Pria asal wilayah Kecamatan Todanan ini menyatakan bahwa pihaknya mengerjakan proyek tersebut berdasarkan gambar dan perencanaan sejumlah titik jalan di Desa Buloh dan Kalimongo.

“Pengerjaan belum kami mulai. Kami baru mengirim material dan memasang papan pengumuman pengerjaan peningkatan jalan. Kami hanya mengikuti petunjuk dari DPU,” tandasnya

DPU Bantah Adanya  Dugaan  Penyimpangan Proyek

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Blora Dewi Tedjowati membantah keras adanya penyimpangan proyek di jalan Buloh-Kalimongo Kecamatan Kunduran. Setelah pihaknya berkoordinasi dengan PPTK dan pengawas proyek diketahui tidak ada penyimpangan pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Todanan.

“Setelah kami berkoordinasi dengan Kabid Peningkatan Jalan dan Jembatan serta dengan PPTK dan pengawas proyek tidak ada penyimpangan proyek. Proyek tersebut memang untuk peningkatan jalan dukuh Cowekan hinggi Buloh,”Terangnya saat dikonfirmasi Wartawan melalui selulernya  Selasa (1/11).
Dijelaskan Dewi memang dalam papan pengumuman proyek tersebut tertulis peningkatan jalan Buloh-Kalimongo sejauh 1,3 kilometer. Namun sesuai dengan rencana kegiatannya diperuntukkan untuk jalan dari dukuh Cowekan hingga Buloh.

“Kami sudah merencanakan untuk peningkatan jalan dari Buloh-Kalimongo tetapi karena keterbatas anggaran peningkatannya kami lakukan secara bertahap,” tangkis Dewi.

Sementara itu pelaksana proyek Direktur CV Bangun Jaya Siswanto menerangkan bahwa pelaksanaan proyek memang dimulai tanggal 7 Oktober hingga 21 Desember 2011. Proyek peningkatan jalan yang didanai dana APBD tersebut telah melalui proses lelang dan baru akan ia kerjakan.”Kami baru mendroping material dan pemasangan papan nama pengerjaan proyek. Jumlah materialnya kurang lebih sekitar 40 persen,” tuturnya.

Siswanto juga menegaskan pada intinya pihaknya akan mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan petunjuk gambar dan rancangan peningkatan jalan dari DPU Kabupaten Blora. “Hanya saja jika ada masyarakat yang meminta dipindahkan ke jalan dari dukuh Kalimongo sampai Buloh ya silahkan. Namun harus melalui persetujuan dari DPU. Pada dasarnya saya manut saja bagaimana kemauan masyarakat,” tuturnya.

Anggota Komisi A Sutrisno dan Ketua Banleg
Ketua Komis C DPRD Kabupaten Blora Hanandyo Andri Haskoro menyatakan akan segera meninjau lokasi pengerjaan proyek tersebut. Selaku anggota dewan yang membidangi bidan sarana infrastruktur di kabupaten Blora pihaknya tidak mau adanya kesalahan ataupun dugaan penyimpangan proyek dari rencana awal yang anggarannya sudah digedog di DPRD Kabupaten Blora.
“Jika dugaan penyimpangan itu terjadi harus diluruskan sebagaimana mestinya. Secepatnya akan kami panggil para pejabat di DPU Kabupaten Blora,” Terangnya

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Blora Sutrisno mengancam akan menaikkan kasus ini ke ranah hukum di kejaksaan. Karena dirinya menduga adanya unsur  dugaan penyimpangan pelaksanaan pengerjaan proyek peningkatan jalan antara Dukuh Cowekan hingga Buloh.

“Jika itu terjadi berarti eksekutif melanggar ketentuan perundang-undangan. Sebab anggaran sudah digedog dewan dan dalam pelaksanannya diduga menyimpang. Jika itu terjadi dan kami sudah mendapatkan datanya yang kongkrit bisa saja kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan,” ancam politisi senior yang juga Ketua (Badan Legislasi) Banleg tersebut.(hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama