Kartu Inafis Dinilai akan Tumpang Tindih dengan e-KTP

JAKARTA (wartamerdeka.com) - Polri baru-baru ini meluncurkan kartu  Indonesian Automatic Fingerprint Identification  atau Inafis yang berisi data pribadi pemiliknya. Belum banyak masyarakat tahu manfaat kartu yang kelak dikenai biaya Rp 35 ribu untuk pembuatannya. Banyak yang lalu mempertanyakan perbedaan kartu ini dengan e-KTP. Kartu Inafis layaknya e-KTP plus data catatan kriminal pelakunya.

Kartu infasi itu dinilai akan tumpang tindih dengan e-KTP. Seharusnya, kartu identitas cukup hanya e-KTP.  "Kita itu terlalu banyak identitas, sebenarnya kita hanya perlu satu, ya KTP itu," kata Koordinator Divisi Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi,  Jumat (20/4/2012).

Menurut Sularsi, kartu identitas masyarakat cukup dengan e-KTP. Yang perlu dilakukan agar e-KTP dapat berfungsi maksimal adalah mengkoneksikan sharing data antar lembaga yang membutuhkan.

"Selain itu yang lebih utama lagi yang perlu di Indonesia adalah otoritas untuk membuka data, khususnya kepada polisi, seperti di luar negeri," jelasnya.

Sularsi juga menyoroti kewajiban membayar Rp 35 ribu untuk membuat kartu tersebut. Menurutnya, penyediaan identitas adalah kewajiban negara, terlebih kartu tersebut belum jelas manfaatnya untuk masyarakat.

"Pertanyaannya adalah yang butuh siapa? Ini manfaatnya buat masyarakat apa? Kan lebih kepada kepentingan polisi itu sendiri, jadi kenapa masyarakat yang harus membayar," gugatnya.

Seperti diketahui Polri meluncurkan kartu Inafis atau Indonesian Automatic Fingerprint Identification (Inafis). Kartu ini dibuat bersamaan saat membuat SIM. Biaya yang dikenakan Rp 35 ribu. Kartu ini menyangkut data seseorang secara menyeluruh.

Data dalam Inafis Card itu sama dengan yang tercantum dalam e-KTP yang sedang digenjot Kemendagri. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menyebut dalam Inafis Card itu, selain memuat nama tempat, tanggal lahir dan foto, juga sidik jari pemilik kartu. Selain itu ada juga nomor kendaraan, BPKB, nomor sertifikat rumah, nomor account di bank. Seluruhnya masuk dalam pendataan.

"Kalau sudah punya kartu bisa digunakan untuk buat SKCK dan SIM tanpa harus diambil sidik jari ulang," jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman saat dikonfirmasi, Jumat (20/4/2012).

Kartu itu dibuat sekali seumur hidup. Besaran tarif kartu itu diatur dalam PP No 50/2010. Kartu itu pun dibuat untuk memudahkan masyarakat.

"Kalau pelaksanaannya sudah lama. Hanya selama ini tidak diberikan kartu Inafis, sehingga setiap membuat SIM harus diambil sidik jarinya lagi. Sedangkan kalau sudah punya kartu cukup sekali," tuturnya.

Polri berargumen dasar Inafis dihargai Rp 35 ribu adalah PP No 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Pasal 1 PP tersebut berbunyi jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari, disebutkan poin (k) penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card), sedangkan besarannya seharga Rp 35 ribu.

Sebelumnya, pengadaan kartu Inafis ini membuat pro kontra. Banyak kritik datang ke kepolisian terkait pengadaan kartu yang mewajibkan pemohonnya membayar Rp 35 ribu.

Seperti yang disampaikan anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat. Dia melihat proyek kartu Inafis yang disiapkan Polri justru tumpang tindih dengan proyek e-KTP yang sedang disiapkan Kemendagri. Pengadaan kartu Inafis seharga Rp 35 ribu dinilai rawan penyelewengan.

Pengamat telematika Abimanyu 'Abah' Wachjoewidajat, Sabtu lalu, berpendapat kartu inafis akan tumpang tindih dengan e-KTP.  Abimanyu 'Abah' Wachjoewidajat  mengemukakan, ada lima hal yang mendasari pemikiran kalau kartu Inafis akan tumpang tindih dengan e-KTP.

1. Perlu diketahui bahwa secara struktur / hirarki maka pasti / mutlak / seharusnya e-KTP lebih tinggi derajatnya daripada Inafis karena e-KTP adalah kartu bagi penduduk (yang sudah cukup umur) sedangkan INAFIS hanya dibutuhkan bagi mereka yang akan berurusan administrasi dengan Polisi. Dengan demikian sewajarnya Inafis diterbitkan setelah e-KTP beres. Bila demikian halnya lalu bagaimana mungkin Inafis dapat dikeluarkan lebih dulu sebelum e-KTP?

2. Inafis dikatakan tetap berisi data-data kependudukan (yang notabene telah ada pada e-KTP). Lalu apa artinya integrasi apabila Inafis juga berisi data-data yang sudah ada di e-KTP? Seyogyanya hal yang disebut integrasi adalah bila Inafis hanya menggunakan/mengacu data e-KTP untuk info-info yang sudah dimiliki e-KTP.

3. Inafis berisi nomor kendaraan, nomor BPKB (padahal kedua nomor tersebut sudah ada pada Samsat dan info tersebut mengacu pada system komputerisasi Dispenda, berarti dengan adanya Inafis apakah database Samsat kelak ditiadakan? Padahal key antara kedua obyek tersebut sangat berbeda dan keduanya tidak relevan dihubungkan secara demikian. Seyogyanya informasi yang menghubungkan antara e-KTP dan kendaraan adalah hanya data kepemilikan/nomor KTP. Tanpa mengurusi data-data lainnya. Lagi pula varian kepemilikan orang atas kendaraan sangat berbeda.

Seharusnya Untuk hal yang berkaitan dengan kendaraan database SAMSAT cukup mereferensikan nomor KTP ke e-KTP, dengan cara ini maka pemerintah akan menghemat banyak biaya, lalu mengapa hal ini tidak dilakukan? Wajar bila kita jadi berfikir segala yang praktis tidak diminati pemerintah karena tidak bisa menjadi proyek yang “menggiurkan”.

4. Inafis berhubungan dengan sertifikat rumah, rekening bank dll. Bukankah urusan itu semua urusannya dengan kependudukan yang berarti cukup dicatat pada e-KTP. Bila dianggap Inafis perlu data tersebut maka bila Inafis sudah link dengan e-KTP maka sebenarnya tidak perlu lagi Inafis berisi data sertifikat rumah, rekening bank dll.

5. Inafis dihubungkan dengan pajak. Apa hubungannya Polisi dengan urusan Pajak? Setahu saya Polisi baru bertindak apabila ada penyelewengan urusan pengelolaan pajak.su Selebihnya urusan pajak bukan wewenang polisi.

Soal e-KTP dan kartu Inafis ini sebenarnya sudah ditanggapi oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Gamawan menilai kedua kartu ini beda fungsi dan peruntukannya.(dadang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama