Merasa Diperas Oknum Pengurus Koasi, Sopir Angkot 06A Lapor Polisi

JAKARTA (wartamerdeka.com) -  Merasa diperas oleh oknum pengurus Koasi, seorang sopir angkot K06A jurusan Kranggan - Kampung Rambutan bernama Yani Mamang Key (24 tahun) yang merupakan  warga Ujung Aspal Gg.Rambutan RT007/RW003 Kelurahan Jatimurni,  Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi melapor ke polisi.

Aksi pemerasan sopir angkot yang terjadi di depan halte Bus Way Garuda Jakarta Timur ini terjadi dua kali. Yakni pada tanggal 9 April 2012 dan 10 April 2012. Korban melaporkan peristiwa pemerasan itu ke kantor PolsekMetro Makasar, Jalan Raya Pondok Gede Jakarta Timur dengan nomor LP/66/IV/2012/PMJ/Res.Jaktim/Sek.Mks yang diterima oleh an Kepala Kepolisian Sektor Makasar KA SPK ‘’B’’ AIPTU EDDY WIDODO.


Dalam laporannya, korban mengatakan, awalnya tanggal 9 April, saat dirinya sedang narik angkot k06A jurusan Kranggan - Kampung Rambutan dicegat oleh seorang oknum pengurus Koasi, di depan halte bus way Garuda. Korban ketika itu dipungut uang oleh pihak pengurus Koasi sebesar Rp 7000 dan korban memberikan uang tersebut serta mendapatkan buku pemungutan dari pihak Koasi. Merasa  keberatan dengan pungutan tersebut dia pun melaporkan kepada pihak pengurus Organda yang berada di kandang ayam portal. Saat itu pengurus Organda memberi tahu kepada korban agar jangan mau apabila ada oknum pengurus Koasi meminta uang lagi.

Setelah mendapat arahan dari pengurus Organda itu lalu korban bekerja seperti biasa lagi. Lalu, pada hari Selasa tanggal 10/04/2012 sekitar pukul 11.00 WIB terjadi pemungutan kembali oleh oknum pengurus  Koasi. Namun, karena merasa itu adalah pungutan ilegal dan menjurus pemerasan,  korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Makasar guna pengusutan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Sementara itu Koasi (Koperasi Angkutan Bekasi)  memberikan surat dengan nomor 042/A/KOASI/IV/2012 mengenai himbauan kepada para pengemudi/sopir [anggota binaan koasi] warna merah bata K 06/06A trayek Kranggan Ujung Aspal – Pondok Gede - Kampung Rambutan bahwa kepengurusan KPU K06/06A dengan SK No.024/SK/.KOASI /K 06 K06A/XI/2007 atas nama Asril cs telah dibekukan oleh pengurus Koaso tanggal 12 Maret 2012 karena telah berpindah kepengurusan ke Organda. Atas pembekuan kepengurusan tersebut maka segala pungutan yang dilakukan oleh orang orang Asril di Ujung Aspal kandang ayam dan lainnya dianggap ilegal untuk itu dihimbau kepada seluruh sopir anggota binaan koasi untuk tidak membayar apapun kepada mereka.

Pengurus Koasi juga telah menertibkan surat tugas khusus no 008/ST.KOASI/III/2012, tanggal 13 maret 2012 kepada Ridwan Pangasibuan cs agar melaksanakan program kerja Koasi di lapangan untuk menjalankan, melaksanakan dan membayar iuran keanggotaan binaan, tabungan supir, asuransi supir di lapangan.

Dijelaskan pula dalam surat itu, mengenai kutipan timer di Ujung Aspal kandang ayam dan Pasar Rebo dihapuskan, tetapi disatukan di satu tempat yaitu di Pinang Ranti mulai tanggal 09/04/2012. Jumlah kutipan oleh pengurus KPU Rp 7000 per hari, dengan rincian Rp 1000 untuk tabungan THR supir sesuai SK .08/RAT/IV/KOASI/II/2011 b; Rp 1000 untuk operasional Koasi sesuai SK 08/RAT/IV/KOASI/II/2011, Rp 2000 pengurusan perpanjang surat kir dan KP KARTU PENGAWAS; 3000  untuk opersional KPU dan transportasi pengamanan di lapangan.(pandi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama